Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Megawati dan Outsourcing Gaya Baru Jokowi di UU Cipta Kerja

6 Oktober 2020   19:27 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:47 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: linggaperwira.files.wordpress.com

Setiap jalannya periode pemerintahan Negara akan selalu ada undang-undang baru yang diciptakan, itu sesuatu yang sudah wajar dilakukan.

Maka tidak salah jika pemerintahan Jokowi membuat suatu undang-undang baru Omnibus Law UU cipta kerja untuk kebijakan dunia usaha dimasa pemerintahannya.

Dalam setiap kebijakan pemerintahan memang tidak akan lepas dari adanya yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, itu sudah menjadi kenyataan didalam jalanya kebijakan untuk masyarakat sebagai warga Negara.

Tentu dengan kebijakan yang baru-baru ini akan dirasakan elemen masyarakat pekerja yakni para buruh. Kebijakan itu adalah UU Cipta Kerja yang telah di sahkan oleh DPR, Senin (05/10), dimana banyak pihak mencap DPR bekerja mensahkan UU Cipta Kerja tersebut dinilai senyap, tidak berpihak pada masyarakat pekerja.

Apakah undang-undang tersebut memang tidak layak di buat oleh pemerintah, yang pada akhirnya banyak masyarakat khususnya elemen pekerja (buruh) yang dirugikan?

Sebab sebelumnya  rancangan UU Cipta Kerja sendiri menjadi polemik khususnya kontra dari kaum buruh, yang sudah dipastikan hak-hak sebagai buruh akan disunat oleh adanya UU cipta kerja tersebut.

Antara lain UU Cipta Kerja di era pemerintahan Jokowi dinilai merugikan pekerja "buruh" antara lain kebijakan berikut ini;

"Upah minimum yang flexibel, memangkas jumlah pesangon, penghapusan cuti atau izin khusus, outsourcing semakin tidak jelas nasibnya, dan memberikan kesempatan pengusaha mengontrak pekerja tanpa batas waktu".

Disisi lain sebenarnya dalam hal ini UU Cipta Kerja Negara juga dirugikan dengan adanya RUU cipta kerja di masa Pemerintah Jokowi.

Negara turut juga mensubsidi jaminan ketenagaakerjaan pekerja dan membayar sisa upah pesangon buruh, yang  disepakati 32 kali gaji dan pengusaha hanya bayar 23 kali gaji sisanya pemerintah setelah di sahkannya UU Cipta Kerja. 

Mungkinkah UU Cipta Kerja akan sama merugikan sama seperti seperti sistem Outsourcing yang dulu dilakukan dan di sahkan oleh pemerintah Megawati terhadap buruh?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun