Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pinangki: Koruptor Perempuan dan Skandal Korupsi Tingkat Tinggi

3 September 2020   16:53 Diperbarui: 4 September 2020   11:55 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dari itu tindak moralitas korupsi yang melibatkan manusia apapun gendernya adalah sama. Intensitas dalam kerakusan atau gaya hidup sendiri tergantung dari pribadi masing-masing. 

Tetapi yang perlu diingat bawasanya tidak mungkin kasus korupsi dalam birokrasi, yang dalam wacana praktik dan berjalannya secara structural. Apakah mungkin jaksa Pinangki menikmati sendiri hasil korupsi?

Dimana ketika korupsi hanya oleh satu orang jelas tindak pidana itu tidak akan pernah ditutup-tutupi kasusnya? Dalam kasus korupsi apa lagi birokrasi kemungkinan besar dilakukan berjamaah itu adalah dugaan yang umum. Bukankah begitu dengan lembaga-lembaga lain Negara seperti DPR misalnya?

Kasus yang melibatkan perempuan dalam korupsi anggota DPR "Angelina Sondakh" juga adalah bagian dari kumpulan besar kasus korupsi bersama anggota-anggota koruptor lainnya. 

Belum dengan korupsi bank Century dan sebagainya yang nota banenya sama-sama korupsi perbankan sama seperti Pinangki dan Djoko Tjandra scandal kasus korupsi Bank Bali.

Mungkinkah ada hal sangat penting lain diluar dari kasus tersebut bersama dengan kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan Negara? Seperti kasus Bank Century yang disinyalir kasus korupsinya digunakan untuk dana-dana politik, yang saat itu ada dalam kekuasaan?

Atau dengan kantor kejaksaan agung yang terbakar sendiri, satu gedung terbakar habis adalah pengkaburan-pengkaburan dari kasus korupsi kejaksaan yang melibatkan Bank Bali dan Djoko Tjandra?

Mungkinkah "Pinangki" hanya ilusi public untuk mengerucutkan pada satu nama tersangka suap atau pencucian uang "Korupsi" kasus Bank Bali?

Menko Polhukam Mafud MD mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan perpres terkait pelaksanaan supervise tindak pidana korupsi. Perpres tersebut nantinya KPK akan ambil alih kasus korupsi yang ditangani kejagung dan polri.

Menjadi pertanyaan kita bersama setelah kasus demi kasus korupsi menggema di permukaan. Serta pembakaran gedung kejaksaan sendiri, dimana itu dapat menjadi dalih mengaburkan barang-barang bukti.

Bukankah nantinya hambatan dalam supervisi KPK  setelah dilimpahkan akan menemui sejumlah kesulitan?Apakah ini benar bukan suatu rekasaya dari pembodohan public yang cantik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun