Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik UU Penyiaran: Pemilik RCTI Pantas Bicara untuk Nasionalisme Media?

1 September 2020   06:23 Diperbarui: 1 September 2020   22:03 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan-pertanyaan millennial itulah yang saat ini ditanyakan kepada penyiaran stasiun televise. Mungkinkah TV dapat menayangkan sesuatu yang dapat mengikuti zaman?  Dalam arti membuat suatu hiburan yang di media social sendiri tidak ada?

Atau kah dengan mudahnya kini live media social yang dijadikan dalih ruginya hak siaran Televisi yang disinyalir di bajak penggiat media social, apakah pengaruhnya sangat mendasar?

Saya kira tidak, sebab penggiat media social melakukan streaming secara copy tidak jauh pasti tayangan bola. Bukankah kini streaming bola juga dapat dilakukan membajak TV-TV lain selain TV yang ada di Indonesia? Luar negri misalnya?

Belum dengan sudah menjalarnya TV berbayar itu sendiri khusus tayangan bola. Bukankah itu competitor yang nyata televisi komersial itu sendiri yang ada di Indonesia?

Seperti di artikel saya sebelumnya membahas pendapat saya mengapa RCTI dan I-News melakukan uji materi UU penyariaran yang salah satunya kemungkinan nantinya RCTI dan I-News tahun depan mungkin mendapat hak siar tayangan bola.

Bukankah menjadi pertanyaan itu sendiri ketika memang penyiaran seperti semua Televisi dirugikan dengan adanya penyiaran legal yang dilakukan para penggiat media social, seharusnya tidak hanya RCTI dan I-News TV yang menggugat UU penyiaran?

Inilah berbagai keganjilan itu mengapa tidak semua stasiun TV menggugat. Pasti ada suatu kepentingan yang merugikan RCTI dan I-News dalam copy penayangan program mereka oleh penggiat media social.

Jika kita ingin menggali selain tayangan bola itu sendiri, adakah acara TV yang menarik di streaming yang nyatanya menghabiskan kuota internet juga? Selain bola tidak ada acara TV yang berkualitas menarik generasi milinial. Bukankah itu merupakan suatu kenyataan yang harus setasiun TV itu sendiri sadari?

Penyiaran dan nasionalisme ganjil

Sepekan kemarin gugatan UU nomer 32 tahun 2002 digugat oleh RCTI dan I-News TV ke mahkamah konstitusi. Taufik selaku Corporate Legal Direktor MNC Grup Jumat (28/8/20) menyampaikan UU penyiaran yang digugat tidak mengebiri kreativitas medsos. Tetapi demi kesetaraan penyiaran dan moralitas bangsa.

Kemkominfo menyampaikan jika memang uji materi UU penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan akan menutup Live di berbagai medsos seperti Instagram, youtabe , facebook serta paltfrom audio visual memaksa harus berizin termasuk penggiat-penggiat hiburan media social.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun