Bijakah pemerintah melakukan denda kepada yang terlanjur mengelar hajatan, meski dampaknya tetap positif untuk orang banyak menjalankan roda perekonomian?
Bukankah dengan pembubaran itu sendiri ketika hajatan sedang dijalankan sudah merugikan yang hajatan, ditambah denda Rp. 500 ribu tersebut?
Memang keadaan yang sulit, jika dipikir kita semua memang ingin sehat, tetapi ingin juga perut dan kebutuhan-kebutuhan lain terpenuhi. Menjadi dilema memang saat ini, menunggu bantuan pemerintah tidak semua masyarakat dapat.
Terkadang yang lebih membingungkan lagi, dimasa pandemi ini dengan kesulitan ekonomi ada saja denda yang harus dibayar--- hanya tidak mematuhi protocol kesehatan. Apakah oleh pemerintah denda tersebut akan dijadikan ladang uang baru?
Kalau tidak seperti itu menjadi ladang uang baru, bisakah hanya teguran saja, jangan melakukan denda. Kesannya seperti covid-19 ini menguntungkan masyarakat, sehingga mereka punya uang untuk membayar denda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI