Impian dan harapan karyawan yaitu menjadi pekerja tetap di perusahaan tempat dia bekerja. Akan tetapi jalan yang dilalui menjadi karyawan tetap di perusahaan itu tidak mulus seperti jalan Tol. Terlebih lagi jika sang karyawan bekerja di Perusahaan Alih Daya, mungkin kejadiannya pasti akan sangat sulit. Bahkan tidak ada kesempatan untuk pengembangan karirnya di perusahaan tersebut.
Tidak jelasnya jenjang karier menjadi karyawan tetap karena Perusahaan Alih Daya hanyalah rekanan kerja Perusahaan Induk. Sebelum bekerja sama, mereka telah membuat perjanjian kontrak, sampai kapan Perusahaan Alih Daya itu akan terus dipakai Perusahaan Induk.
Ada harapan diperpanjang jika kinerja Perusahaan Alih Daya tersebut sesuai dengan harapan Perusahaan Induk. Kebanyakan mereka karyawan Perusahaan Alih Daya merupakan pekerja lapangan  perusahaan-perusahaan induk yang nilai keterampilannnya sangat minim dan dominan pada tenaga.
Pasca reformasi tahun 1998 banyak perusahaan Swasta Besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan jasa perusahaan alih daya. Salah satu tujuan perusahaan-perusahaan besar itu adalah bagaimana membuat efektif dan efisien pengeluaran modal untuk operasional perusahaan.
Selain sebagai efektivitas pengeluaran modal, mengalihdayakan juga dinilani sangat efisien dan menguntungkan. Dewasa ini banyak perusahaan yang menggunakan jasa alih daya karena bisa mengurangi kewajiban-kewajiban perusahaan itu sendiri.
Pengurangan kewajiban itu karna perusahaan induk alih daya tidak lagi menjamin apapun, termasuk jenjang karier, upah, dan tunjangan kesehatan karyawan Perusahaan Alih Daya. Sistem alih daya membuat bisnis yang datar, di mana nilai tersebut sudah menentukan semua. Jadi nasib baik atau buruknya kesejahteraan karyawan tersebut tergantung kebijakan bendera Perusahaan Alih Daya.
Perusahaan Induk Alih Daya yaitu perusahaan yang menggunakan jasa Perusahaan Alih Daya dari Perusahaan Induk. Dalam praktiknya perusahaan induk alih daya hanya membayar bagian dari keseluruhan proyek yang akan dikerjakan Perusahaan Alih Daya. Jumlah yang sudah ditentukan itu sudah termasuk apapun yang berkaitan dengan para pekerja berserta pemilik modal Perusahaan Alih Daya.
Dengan sistem ini memungkinkan ada upaya curang dari Perusahaan Induk bahkan dari Perusahaan Alih Daya itu sendiri. Umumnya antara Perusahaan Induk dan Perusahaan Alih Daya membuat suatu kesepakatan. Kontrak pekerjaan adalah bagian dari kesepakatan tersebut. Dimana Perusahaan Induk meminta hasil beres dari setiap pekerjaan yang ditangani Perusahaan Alih Daya.
Jika memungkinkan ada pengeluaraan dana tidak terduga karna faktor eksternal seperti Pungutan Liar atau Pungli menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya itu sendiri. Tidak jarang karena karyawan di lapangan karyawan itulah yang menalangi dana tersebut. Nasib baik jika perusahaan mau bertanggung jawab atas pengakuan karyawan yang terkena pungli tersebut.
Sedangkan tujuan utama perusahaan alih daya adalah untuk bisa menghimpun pengurangan nilai upah kerja dari pemanfaaatan kariyawan perusahaan alih daya itu sendiri. Nilai pengurangan itu didapatkan dari upah tenaga kerja dan sewa alat-alat produksi. Keadaan inilah yang membuat kesejahteraan karyawan perusahaan alih daya menjadi berkurang.
Karena kerakusan sang pemilik modal perusahaan alih daya terkadang asuransi kesehatan yang sangat penting untuk menjamim kesehatan karyawan-pun diingkarinya demi keuntungannya semata. Biasanya jika para karyawan menanyakan haknya tersebut perusahaan alih daya hanya bergeming, kesepakatan harga dari induk perusahaan jasa alih daya jumlahnya kecil. Tetapi pada kenyataannya perusahaaan alih daya terebut bisa membeli alat-alat produksi baru untuk melebarkan praktik alih daya tersebut.