Mohon tunggu...
komariyahriya
komariyahriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi membaca buku fiksi berbisnis dan memasak seorang mahasiswa dan bercita-cita ingin menjadi seorang guru sekolah dasar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Memahami Studi Fiqih Islam di Dalam Pengertian, Karakteristik, Urgensi, Wilayah, dan Sebab-Sebab yang Menimbulkan Perbedaan Hasil Ijtihad

23 November 2024   23:39 Diperbarui: 24 November 2024   00:41 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam,sebab agama Islam itu sendiri merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan Manusia dengan Tuhannya,hubungan manusia dengan sesama.dikarenakan sangat luasnya beberapa aspek yang di atur oleh Islam,para ahli membagikan ajaran Islam di dalam beberapa bidang seperti halnya bidang ibadah, akidah,dan mu'amalah.

dan bidang-bidang tersebut pada masanya rasulullah sudah di terangkan di dalam Al-Qur'an itu sendiri kemudian di perjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunnahnya(Asywadie Syukur, pengantar ilmu fiqih dan Ushul fiqih, Surabaya:pt.bina ilmu,1990) kalimat "fiqih"secara etimologis berarti"paham" atau "paham secara mendalam" selain itu juga kata "fiqih"juga dapat dimaknai dengan "mengetahui sesuatu dan dapat memahaminya dengan baik"(Abu Hasan Ahmad Ahmad Faris bin Zakariya,mu'jam maqayis al-lughah jilid II,Mesir, Musthafa Al-babi al-halabi,1970) kalau di dalam tinjauan morfologi kata fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti "mengerti atau paham"jadi perkataan fiqih itu memberikan pengertian suatu kepahaman dalam hukum Syariat dimana yang sangat di anjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-nya (Syafi'i Karim,fiqih Ushul fiqih)di dalam perkembangan selanjutnya, 

seiring dengan berkembangnya berbagai disiplin keislaman yang mengharuskan pembidangan secara tegas terhadap fiqih sebagai berikut (Nazar Bakry,fiqih dan Ushul fiqih,jakarta Utara:pt rajaGrafindo persada,1993) adapun ilmu yang menerangkan hukum Syara' yang termasuk amaliyah dan di ambil dari dalil-dalil secara terperinci.

fiqih merupakan ilmu yang diperoleh dengan jalan ijtihad dengan membutuhkan penalaran dan taamul"pengertian yang di kedepankan oleh Al-said al-juraini lebih spesifik dari pada pengertian sebelumnya,yaitu dengan menyebutkan al-ahkam,al-syar'iyya,al-amaliyah,istinbat, ijtihad dan juga nasgor.

syafi'i karim mengemukakan,dengan mengetahui ilmu fiqih seorang yang  mukallaf akan dapat mengetahui mana yang di perintahkan untuk di kerjakan dan mana yang di perintah untuk di tinggalkan jugaana yang halal dan mana yang haram,Adapun hasil dari pembahasan itu atau yang di sebut dengan mahmulnya merupakan salah satu dari hukum yang lima seperti halnya "perbuatan ini wajib"nah kelima hukum tersebut di sebut dengan hukum takfili.

wajib, sunah,haram,makruh,dan mubah(Syafi'i Karim,fiqih Ushul fiqih)dan juga fiqih itu merupakan tatanan kehidupan atau ilmu pengetahuan yang dapat di buktikan semua kebenarannya.

adapun asas hukum Islam (Fuad ihsan, filsafat ilmu,jakarta:pt.rineka cipta)merupakan suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan hukum Islam dan diantaranya asas hukum Islam tersebut ialah meniadakan kesempitan dan juga kesukaran, sedangkan prinsip hukum Islam itu sendiri (juhaya S.praja, filsafat hukum Islam, bandung LPM universitas Masagung 1987)adalah kebenaran yang menyeluruh dan inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinanya.

adapun prinsip-prinsipnya hukum Islam itu di antaranya adalah:tauhid,keadilan,amar makruf nahi Munkar,kebebasan,persamaan,tolong menolong dan juga toleransi.

disampung memiliki prinsip,juga asas atau juga tujuan,hukum Islam juga mempunyai watak yang mendasar dengan karakteristik yang spesifik,dengan karakteristik yang luas tersebut akan tampak terlihat berupa perbedaan hukum Islam yang berdasarkan wahyu dibandingkan hukum-hukum lain yang merupakan buatan manusia itu sendiri.

adapun juga ilmu fiqih merupakan hukum syariat Islam terakhir yang tidak hanya di tunjukkan untuk golongan manusia tertentu saja, di samping itu lewat karakteristik yang lain kita dapat mengetahui bahwa hukum Islam bukan hanya cocok dan sesuai dengan fitrah manusia, tetapi lebih dari pada itu hukum Islam akan senantiasa memperlihatkan, melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan juga martabat manusia (lihat Qur'an surat al-isra':70) di antara karakteristik tersebut adalah Wahyu (Ahmad Hanafi, pengantar dan sejarah hukum Islam,jakarta,bulan bintang,1984) maksudnya hukum Islam bebas dari campur tangan manusia,ciri terakhir dari karakteristik hukum Islam adalah bersifat teratur maksudnya semua mendapat bagian masing-masing dan bekerja dengan teratur  dan juga saling bekerjasama dan tidak ada di antara satu dengan yang lain tidak berbenturan dan juga sejalan dan seirama.

ada Beberapa ciri karakteristik hukum Islam di antaranya adalah 

a.karakteristik yang bersifat ketuhanan 

b.hukum bersifat universal

 c.hukum bersifat kemanusiaan 

d.dan yang terakhir hukum Islam berlandaskan moral.di dalam urgensi dan kedudukan ijtihad Islam merupakan agama yang menawarkan sebuah konsep yang menyeluruh,dimana segala sesuatu sudah di atur oleh Islam secara komprehensif, dimulai dari hal yang terkecil sampai sesuatu yang sifatnya di luar jangkauan manusia (ghaib dan metafisik)seiring dengan masuknya agama Islam di Indonesia,hukum Islam mulai di gunakan sejak zaman itu dan sampai sekarang.

maka dari itu hukum Islam memiliki peran yang cukup signifikan di dalam pengembangan dan pembangunan hukum nasional.wilayah ijtihad, ijtihad itu sendiri adalah mengarahkan segala kemampuan dan maksimalisasi dalam menggapai sesuatu(Rohidin,pengantar studi islam, Lampung,lintang rasi aksara books,2016)didalam ijtihad terdapat beberapa rukun yang harus di penuhi yaitu;al-mujtahid,ijtihad,al-mujtahid fiqh dan nafs al-ijtihad.

sebab-sebab yang menimbulkan perbedaan hasil ijtihad,Harun Nasution seperti di kutip oleh abuddin nata,membagi periodesasi hukum Islam menjadi empat,yakni;periode nabi, periode sahabat, periode Ittihad dan kemajuan dan yang terakhir periode taqlid serta kemunduran (abuddin nata,metrologi studi Islam, Jakarta:raja grafindo persada,2004)dari keempat periode tersebut dapat dikatakan sebagai penyebab yang menimbulkan hasil ijtihad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun