a.karakteristik yang bersifat ketuhananÂ
b.hukum bersifat universal
 c.hukum bersifat kemanusiaanÂ
d.dan yang terakhir hukum Islam berlandaskan moral.di dalam urgensi dan kedudukan ijtihad Islam merupakan agama yang menawarkan sebuah konsep yang menyeluruh,dimana segala sesuatu sudah di atur oleh Islam secara komprehensif, dimulai dari hal yang terkecil sampai sesuatu yang sifatnya di luar jangkauan manusia (ghaib dan metafisik)seiring dengan masuknya agama Islam di Indonesia,hukum Islam mulai di gunakan sejak zaman itu dan sampai sekarang.
maka dari itu hukum Islam memiliki peran yang cukup signifikan di dalam pengembangan dan pembangunan hukum nasional.wilayah ijtihad, ijtihad itu sendiri adalah mengarahkan segala kemampuan dan maksimalisasi dalam menggapai sesuatu(Rohidin,pengantar studi islam, Lampung,lintang rasi aksara books,2016)didalam ijtihad terdapat beberapa rukun yang harus di penuhi yaitu;al-mujtahid,ijtihad,al-mujtahid fiqh dan nafs al-ijtihad.
sebab-sebab yang menimbulkan perbedaan hasil ijtihad,Harun Nasution seperti di kutip oleh abuddin nata,membagi periodesasi hukum Islam menjadi empat,yakni;periode nabi, periode sahabat, periode Ittihad dan kemajuan dan yang terakhir periode taqlid serta kemunduran (abuddin nata,metrologi studi Islam, Jakarta:raja grafindo persada,2004)dari keempat periode tersebut dapat dikatakan sebagai penyebab yang menimbulkan hasil ijtihad.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H