Mohon tunggu...
komariyahriya
komariyahriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi membaca buku fiksi berbisnis dan memasak seorang mahasiswa dan bercita-cita ingin menjadi seorang guru sekolah dasar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Memahami Studi Fiqih Islam di Dalam Pengertian, Karakteristik, Urgensi, Wilayah, dan Sebab-Sebab yang Menimbulkan Perbedaan Hasil Ijtihad

23 November 2024   23:39 Diperbarui: 24 November 2024   00:41 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a.karakteristik yang bersifat ketuhanan 

b.hukum bersifat universal

 c.hukum bersifat kemanusiaan 

d.dan yang terakhir hukum Islam berlandaskan moral.di dalam urgensi dan kedudukan ijtihad Islam merupakan agama yang menawarkan sebuah konsep yang menyeluruh,dimana segala sesuatu sudah di atur oleh Islam secara komprehensif, dimulai dari hal yang terkecil sampai sesuatu yang sifatnya di luar jangkauan manusia (ghaib dan metafisik)seiring dengan masuknya agama Islam di Indonesia,hukum Islam mulai di gunakan sejak zaman itu dan sampai sekarang.

maka dari itu hukum Islam memiliki peran yang cukup signifikan di dalam pengembangan dan pembangunan hukum nasional.wilayah ijtihad, ijtihad itu sendiri adalah mengarahkan segala kemampuan dan maksimalisasi dalam menggapai sesuatu(Rohidin,pengantar studi islam, Lampung,lintang rasi aksara books,2016)didalam ijtihad terdapat beberapa rukun yang harus di penuhi yaitu;al-mujtahid,ijtihad,al-mujtahid fiqh dan nafs al-ijtihad.

sebab-sebab yang menimbulkan perbedaan hasil ijtihad,Harun Nasution seperti di kutip oleh abuddin nata,membagi periodesasi hukum Islam menjadi empat,yakni;periode nabi, periode sahabat, periode Ittihad dan kemajuan dan yang terakhir periode taqlid serta kemunduran (abuddin nata,metrologi studi Islam, Jakarta:raja grafindo persada,2004)dari keempat periode tersebut dapat dikatakan sebagai penyebab yang menimbulkan hasil ijtihad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun