Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPPAA Minta Pelaku Prostitusi Anak Dihukum Seberat-beratnya

17 Oktober 2020   13:11 Diperbarui: 17 Oktober 2020   13:26 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta kepada penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya pelaku utama penyedia jasa prostitusi anak, pengguna dan pihak-pihak terkait lainnya.

"KPPPA berharap pelaku, pengguna dan pihak lainnya itu dihukum seberat-beratnya dengan menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPPAA, Ayu Ningsih, Jumat, 16 Oktober 2020.

Selanjutnya, harus dilakukan pendampingan terhadap korban secara holistik dan berkelanjutan, sehingga korban terpulihkan dan tidak kembali terjerumus ke dalam praktik prostitusi.

"Jika dibutuhkan, korban juga dapat dirujuk sementara waktu di rumah aman atau tempat penampungan sementara untuk pemulihan, rehabiitasi medis dan psikososialnya," tegas Ayu.

Sementara itu, KPPAA mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus prostitusi anak di Pidie, juga kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) dan pihak-pihak terkait lainnya dalam memberikan pendampingan medis, hukum dan psikologis terhadap anak-anak yang menjadi korban prostitusi tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Nevi Ariani, menyampaikan, posisi korban saat ini dalam pendampingan P2TP2A Pidie dengan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Korban sudah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis oleh P2TP2A Pidie sejak penggerebekan terjadi. Saat ini dalam proses pendampingan untuk dilakukannya diversi," tutur Nevi.

Nevi meminta, kepada orang tua dan masyarakat harus membantu korban untuk pulih dan menerimanya dengan baik tanpa lebel negatif, juga yang terpenting mengawasi perkembangannya. Sehingga, korban merasa lebih diperhatikan.

"Selain itu, upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui delapan fungsi keluarga sebagai pondasi ketahanan juga menjadi keharusan sebagai tindakan pencegahan," ujarnya.

Direktur Flower Aceh, Riswati mengingatkan pentingnya komitmen dan aksi nyata semua pihak untuk melindungi dan mencegah anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. "Komitmen semua pihak harus jelas melalui macam-macam intervensi yang berdampak kepada korban," imbuhnya.

Komitmen itu, kata Riswati, dapat melalui dukungan kebijakan dan anggaran perlindungan anak, partisipasi aktif aparatur desa, tokoh adat dan tokoh agama, serta masyarakat di desa dalam melindungi dan mengawasi anak.

Menurutnya, itu menjadi hal utama supaya anak dapat hidup aman dan layak Terhadap korban. Dalam hal ini, Pemerintah juga harus memastikan hak anak untuk mendapatkan pendampingan, pemulihan fisik dan psikis, serta proses reintegrasi ke masyarakat berjalan dengan baik.

"Sehingga korban tidak menjadi korban kedua kalinya karena label-label negatif yang dilekatkan akibat pemberitaan buruk," tambahnya.

Kemudian, hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Lolandra, ia berharap Pemerintah Aceh dan semua pihak melakukan upaya pencegahan, dan memberikan hak kepada anak korban kekerasan seksual secara paripurna.

Untuk pelaku yang terlibat dalam prostitusi yang melibatkan anak itu, tegasnya, harus dihukum seberat-beratnya. Anak merupakan aset yang paling berharga dan harus dilindungi. Karena anak adalah penerus bangsa yang akan menggantikan peran-peran orang dewasa di masa depan.

Sementara itu, menyikapi kasus pembunuhan anak usia sembilan tahun dan pemerkosaan terhadap ibunya di Aceh Timur. Maka, para aktivis perlindungan anak dan perempuan dari berbagai organisasi di Aceh meminta pelaku dihukum seumur hidup.

Tidak hanya itu, juga merekomendasikan kepada pihak terkait agar pelaku kejahatan seksual tidak mendapatkan remisi atau bentuk pemotongan masa tahanan lainnya. Sementara untuk korban, harus dipastikan mendapatkan keadilan dan pemenuhan terhadap hak-haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun