Menurutnya, itu menjadi hal utama supaya anak dapat hidup aman dan layak Terhadap korban. Dalam hal ini, Pemerintah juga harus memastikan hak anak untuk mendapatkan pendampingan, pemulihan fisik dan psikis, serta proses reintegrasi ke masyarakat berjalan dengan baik.
"Sehingga korban tidak menjadi korban kedua kalinya karena label-label negatif yang dilekatkan akibat pemberitaan buruk," tambahnya.
Kemudian, hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Lolandra, ia berharap Pemerintah Aceh dan semua pihak melakukan upaya pencegahan, dan memberikan hak kepada anak korban kekerasan seksual secara paripurna.
Untuk pelaku yang terlibat dalam prostitusi yang melibatkan anak itu, tegasnya, harus dihukum seberat-beratnya. Anak merupakan aset yang paling berharga dan harus dilindungi. Karena anak adalah penerus bangsa yang akan menggantikan peran-peran orang dewasa di masa depan.
Sementara itu, menyikapi kasus pembunuhan anak usia sembilan tahun dan pemerkosaan terhadap ibunya di Aceh Timur. Maka, para aktivis perlindungan anak dan perempuan dari berbagai organisasi di Aceh meminta pelaku dihukum seumur hidup.
Tidak hanya itu, juga merekomendasikan kepada pihak terkait agar pelaku kejahatan seksual tidak mendapatkan remisi atau bentuk pemotongan masa tahanan lainnya. Sementara untuk korban, harus dipastikan mendapatkan keadilan dan pemenuhan terhadap hak-haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H