4. Mendesak permintaan maaf dari anggota dewan dapil Aceh yang merupakan bagian dari Fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.
5. Mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.
6. Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H