Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ribuan Mahasiswa Aksi Demo di Aceh Nilai UU Ciptaker Tidak Berpihak pada Rakyat

8 Oktober 2020   19:18 Diperbarui: 8 Oktober 2020   20:09 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ribuan pendemo di DPR Aceh, Komar

Banda Aceh - Pasca pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, Senin, 5 Oktober 2020. Demo penolakan pun terjadi di berbagai penjuru di Indonesia, tidak terkecuali di Aceh.

Ribuan massa demonstrasi yang tergabung dari beberapa Universitas di Aceh melakukan demo penolakan terhadap UU Ciptaker yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, di halaman Kantor DPR Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020.

Demonstrasi tersebut di lengkapi juga dengan berbagai spanduk yang bertuliskan berbagai bentuk penolakan dari mahasiwa Aceh terhadap UU Ciptaker termasuk spanduk bertuliskan mosi tidak percaya.

Orator, Teuku Rizza Muly, Ist
Orator, Teuku Rizza Muly, Ist
Salah seorang orator aksi, Teuku Rizza Muly mengatakan, hari ini kawan-kawan dari beberapa Universitas di Aceh menggelar aksi di DPRA untuk menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang tidak berpihak kepada rakyat.

"Kita gelar aksi untuk menolak RUU Omnibus Law Ciptaker secara nasional yaitu Pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan UU tersebut meski mendapat penolakan dimana-mana," kata Riza, Kamis, 8 Oktober 2020.

Hari ini, lanjutnya, ribuan massa demonstrasi menggelar aksi di DPRA yang diikuti dengan penandatanganan enam poin tuntutan oleh perwakilan DPRA hanya sebagai simbolis. Hal tersebut dikarenakan DPRA juga merupakan perwakilan dari masyarakat Aceh.

Aksi demo diwarnai pembakaran ban, DokPri
Aksi demo diwarnai pembakaran ban, DokPri
Dengan harapan, kata Riza, DPRA dapat menjaga amanah daripada rakyat aceh untuk tetap mengawal kekhususan Aceh diantaranya Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan.

"Kami juga menyoroti UUPA, kita diberi kekhususan, dengan kekhususan yang kita miliki kita perlu merevisi Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR RI hari ini telah menyakiti hati rakyatnya dan juga menciderai cita-cita bangsa, dengan tetap mengesahkan UU secara diam-diam, meski mendapat penolakan berbagai daerah di Indonesia.

ribuan pendemo di DPR Aceh, Komar
ribuan pendemo di DPR Aceh, Komar
Dalam hal ini, Riza juga menyampaikan mahasiswa di Aceh menstimulus dengan menggelar aksi tersebut agar Pemerintah dan DPR RI memahami dan melihat bahwa masyarakat Aceh juga menolak RUU Omnibus Ciptaker itu.

Sementara itu, Anggota DPRA Fraksi PKS, Bardan Saidi menyampaikan, RUU Omnibus Law Ciptaker tidak berlaku di Aceh. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki kekhususan sendiri yang diatur dalam UUPA dan Qanun tentang Ketenagakerjaan.

"Point tuntutan mahasiswa Aceh akan kita teruskan ke Presiden RI, ke DPR RI, ke Forum Besar (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, ke semua Fraksi di DPRA, dan ke 81 Anggota DPRA," kata Bardan.

Poin tuntutan massa aksi demo, DokPri
Poin tuntutan massa aksi demo, DokPri
Berikut enam poin tuntutan ribuan dalam demonstrasi :
1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja

2. Mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta kerja sebagai representasi dan masyarakat Aceh.

3. Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun