Selain itu, Ryan juga mengungkapkan, ketiga pelaku pernah terlibat tindak kejahatan sebelumnya. Pelaku RR dan RS pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan TR pernah terlibat kasus narkoba. Tidak hanya itu, TR juga pernah terlibat kasus pelecehan terhadap dua anak laki-laki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal perlindungan terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H