Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur di Aceh Ditangkap

6 Oktober 2020   21:54 Diperbarui: 6 Oktober 2020   22:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, Ryan juga mengungkapkan, ketiga pelaku pernah terlibat tindak kejahatan sebelumnya. Pelaku RR dan RS pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan TR pernah terlibat kasus narkoba. Tidak hanya itu, TR juga pernah terlibat kasus pelecehan terhadap dua anak laki-laki.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal perlindungan terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun