Banda Aceh - Tiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di tangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh. Ketiga pelaku tersebut berinisial TR, 49 tahun, RS, 34 tahun dan RR, 20 tahun.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, ketiga pelaku saat di lakukan penangkapan di akhir September secara terpisah-pisah.
"Pelaku TR dan RR ditangkap 28 September 2020. Sedangkan pelaku RS ditangkap 29 September 2020. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda-beda," kata Ryan kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2020 di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.
Ryan menyampaikan, kejadian tersebut bermula pada bulan Februari 2020 saat kedua korban pergi ke warung yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Namun, warung tersebut tutup, kedua korban pun mencari warung lain yang berada tidak jauh dari rumah korban.
"Sesampai disana warung kedua yang dituju itu juga tutup. Ketika korban hendak pulang, pelaku TR yang berjualan gorengan disekitaran lokasi memanggil korban," tutur Ryan.
Kemudian, lanjutnya, kedua korban menghampiri pelaku. Pelaku TR menarik tangan korban dan menyuruh kedua korban untuk masuk ke kolong rak. Saat keduanya masuk ke kolong rak ternyata disana sudah ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya dalam keadaan tangan terikat.
"Saat ini sedang kami lakukan penyidikan. Kepada kedua korban, pelaku juga sempat mengancam dengan sebilah parang," ujar Ryan.
Sementara itu, Ryan juga menjelaskan, pelaku TR yang melihat pelaku RR dan RS melintas di depan warungnya, kemudian memanggil kedua rekannya itu untuk singgah di warungnya.
"Kedua pelaku pun menghampiri TR. Pukul 16.00 WIB ketiga pelaku membawa korban ke area semak-semak dan aksi bejat itupun dilakukan disana," ungkapnya.
Ketiga pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari salah seorang orang tua korban. Saat itu, kata Ryan, hal tersebut terungkap berawal dari saat orang tua si korban hendak mencari seorang pembantu rumah tangga yaitu Istri TR.
"Namun, korban yang melihat pembantu rumah tangga itu, berteriak ketakutan. Korban berkata TR jahat, TR jahat. Dari situlah kecurigaan itu muncul dan orang tua si korban ingin mencari tahu apa yang terjadi pada anaknya," imbuh Ryan.
Selain itu, Ryan juga mengungkapkan, ketiga pelaku pernah terlibat tindak kejahatan sebelumnya. Pelaku RR dan RS pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan TR pernah terlibat kasus narkoba. Tidak hanya itu, TR juga pernah terlibat kasus pelecehan terhadap dua anak laki-laki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal perlindungan terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H