Selain itu, Ryan juga mengungkapkan, ketiga pelaku pernah terlibat tindak kejahatan sebelumnya. Pelaku RR dan RS pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan TR pernah terlibat kasus narkoba. Tidak hanya itu, TR juga pernah terlibat kasus pelecehan terhadap dua anak laki-laki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal perlindungan terhadap anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI