Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buron 2 Tahun, Remaja Pelaku Persetubuhan di Aceh Ditangkap

3 Oktober 2020   17:22 Diperbarui: 3 Oktober 2020   17:29 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sempat menjadi buronan selama dua tahun terkait tindak pidana persetubuhan pada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Akhirnya, remaja berinisial, AKA, 20 tahun, warga Seulimum, Aceh Besar ditangkap.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan,  
pelaku ditangkap Kamis, 1 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB dirumah neneknya.

"Pelaku sempat melarikan diri lewat belakang rumah neneknya, pelaku juga melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali. Kemudian, dalam kondisi terjatuh polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ryan kepada wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2020 di Polresta Banda Aceh.

Polisi memperlihatkan BB, DokPri
Polisi memperlihatkan BB, DokPri
Ryan menyampaikan, pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2018, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

"Pada tanggal 12 Desember lalu, pelaku sempat ditangkap. Dikarenakan saat itu pelaku masih dibawah umur, pelaku dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," tutur Ryan.

Kemudian, setelah dititipkan di LPKS dinas sosial itu pada 13 Desember 2018, lanjutnya, AKA melarikan diri pada tanggal 21 Desember 2018. Sehingga, polisi menetapkan pelaku sebagai DPO hingga tanggal 1 Oktober 2020.

Saat konferensi pers, DokPri
Saat konferensi pers, DokPri
Sementara itu, Ryan juga menjelaskan, awalnya AKA berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku melakulan aksinya dengan cara memaksa korban di rumah kontrakannya di Kecamatan Baitussalam.

"Korban yang saat itu menolak mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku, pelaku menampar korban dibagian pipi. Atas informasi dari masyarakat di Gampong Tingkeum, Aceh Besar, pelaku ditangkap," tegas Ryan.

Ryan juga mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Saat ini, pelaku AKA di tahan di Mapolresta Banda Aceh," ungkap Ryan.

Penulis merupakan wartawan di media online Kantor Berita Aceh : https://www.kba.one/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun