Setelah sempat menjadi buronan selama dua tahun terkait tindak pidana persetubuhan pada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Akhirnya, remaja berinisial, AKA, 20 tahun, warga Seulimum, Aceh Besar ditangkap.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, Â
pelaku ditangkap Kamis, 1 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB dirumah neneknya.
"Pelaku sempat melarikan diri lewat belakang rumah neneknya, pelaku juga melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali. Kemudian, dalam kondisi terjatuh polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ryan kepada wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2020 di Polresta Banda Aceh.
"Pada tanggal 12 Desember lalu, pelaku sempat ditangkap. Dikarenakan saat itu pelaku masih dibawah umur, pelaku dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," tutur Ryan.
Kemudian, setelah dititipkan di LPKS dinas sosial itu pada 13 Desember 2018, lanjutnya, AKA melarikan diri pada tanggal 21 Desember 2018. Sehingga, polisi menetapkan pelaku sebagai DPO hingga tanggal 1 Oktober 2020.
"Korban yang saat itu menolak mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku, pelaku menampar korban dibagian pipi. Atas informasi dari masyarakat di Gampong Tingkeum, Aceh Besar, pelaku ditangkap," tegas Ryan.
Ryan juga mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Saat ini, pelaku AKA di tahan di Mapolresta Banda Aceh," ungkap Ryan.
Penulis merupakan wartawan di media online Kantor Berita Aceh : https://www.kba.one/