"Bisa dilihat dari latar belakang si direktur atau calon direkturnya. Kan kalau direkturnya tidak memiliki pengalaman di migas, bagaimana kami mau menerima. Itulah tanggung jawab kami dalam melakukan pemeriksaan proposal," imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis, Afrul Wahyuni juga menyampaikan, yang paling penting dari evaluasi itu adalah kemampuan financial perusahaan tersebut.
Cara menghitung kemampuan financial perusahaan, jelas Afrul, dapat dihitung dari komitmen kerja pasti mulai dari 0-30 tahun. Dari apa yang akan dilakukan selama 30 tahun itu akan terhitung berapa modal yang akan dikeluarkan untuk operasional dan berapa modal yang akan dikeluarkan untuk investasi.
"Setelah itu baru kita tanya sama mereka berapa sih nilainya. Contohnya, mereka punya komitmen kerja pasti selama 30 tahun, misal, US$ 50 juta. Nah, bagaimana pembiayaan US$ 50 juta itu, itulah yang akan di evaluasi," ucap Afrul.
Jadi, menurutnya, kemampuan financial bukan hanya tentang berapa biaya pengelolaan migas itu. Namun, seberapa besar financial sensitifity yang dibutuhkan dari 0-30 tahun kedepan, itu nanti akan terlihat jenjangnya.
Ia mengatakan, hari ini tim teknis BPMA akan membuka proposal itu untuk ceklist terlebih dahulu untuk mengetahui kelengkapan proposalnya. Seperti latar belakang managerial, organisasi chart perusahaan, teknikal, dan apa yang PT. PEMA mau buat di Blok B serta pengembangannya ke arah mana.
"Nanti dari nilai-nilai itulah yang akan diliat dan dihitung dari kesiapan atau kemampuan financial yang dimiliki oleh perusahaan," tutur Afrul.
Kata dia, proposal itu sejauh ini masih on track untuk revisi dan membutuhkan masa evaluasi selama 30 hari. Jika nanti ditemukan kekurangan akan ditanyakan kembali ke PT. PEMA.
Afrul juga menyampaikan, adapun yang berhak menentukan layak atau tidaknya PT. PEMA mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara itu bukanlah BPMA. Namun, yang berhak memutuskan layak atau tidak adalah Menteri ESDM.
"BPMA hanya melakukan evaluasi untuk merekomendasikan proposal itu kepada Gubernur Aceh bahwa perusahaan milik daerah tersebut layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara," tambahnya.
Kemudian, Gubernur Aceh yang mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri ESDM, untuk kemudian Menteri ESDM yang memutuskan apakah PT. PEMA layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara itu atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H