Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sudah menerima pengajuan proposal dari PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait pengelolaan minyak dan gas Blok B di Aceh Utara, pada Jumat, 25 September 2020.
"Kami sudah menerima proposal pengelolaan ladang migas Blok B di Aceh Utara dari PT PEMA pada hari Jumat, 25 September 2020," kata Kepala BPMA, Teuku Muhammad Faisal di Banda Aceh, Senin, 28 September 2020.
Sebelumnya, kata dia, BPMA memberikan batas waktu untuk pengajuan proposal hingga 17 September 2020. Namun, diawal September 2020 dari pusat diundur karena Covid-19.
Kemudian, setelah dilakukan penyesuaian dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di tetapkanlah tanggal 30 September batas pengajuan proposal oleh PT. PEMA.
"Ternyata sebelum tanggal 30 September 2020, PT. PEMA sudah mengajukan proposal ke BPMA. Jadi, sudah sesuai dengan waktu yang kita berikan, tidak ada yang gugur," tegas Faisal.
Sementara itu, ia menyebutkan, saat ini proposal yang di ajukan itu sudah dalam masa evaluasi untuk pemeriksaan bentuk atau isinya yang dilakukan oleh tim teknis BPMA. Untuk masa kerja evaluasi sendiri membutuhkan waktu selama 30 hari kerja.
"Nanti apabila memenuhi syarat dan layak, maka BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh bahwa perusahaan milik daerah tersebut layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara," tutur Faisal.
Selain itu, Faisal juga menjelaskan terkait evaluasi yang dilakuan dari proposal yang diajukan itu. Menurutnya, secara garis besar banyak poin-poin yang akan dievaluasi oleh BPMA.
"Tapi ada beberapa poin-poin yang penting diantaranya, komitmen kerjasama, signature bonus, konsep kerjasama, kemampuan managerial, teknikal dan kemampuan financial," ungkap Faisal.
Untuk poin signature bonus, dalam hal ini, Pemerintah juga ingin mengetahui bonus yang akan di dapatkan jika memberi kontrak kerja untuk PT. PEMA. Signature bonus biasanya diberikan di depan oleh perusahaan terkait.
"Kita akan lihat juga apakah unsur itu ada di penuhi PT. PEMA. Nanti untuk konsepnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh keduanya harus mendapat 50-50. Apakah US$1 juta ataukah US$2 juta itu terserah, kita belum liat isi proposal PT. PEMA," ujar Faisal.
Kemudian, dari poin managerial yang dilakukan evaluasi adalah seperti, evaluasi terhadap manajemen perusahaan dan siapa direktur perusahaan. BPMA berhak mengetahui dan melihat siapa direktur perusahaan.
"Bisa dilihat dari latar belakang si direktur atau calon direkturnya. Kan kalau direkturnya tidak memiliki pengalaman di migas, bagaimana kami mau menerima. Itulah tanggung jawab kami dalam melakukan pemeriksaan proposal," imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis, Afrul Wahyuni juga menyampaikan, yang paling penting dari evaluasi itu adalah kemampuan financial perusahaan tersebut.
Cara menghitung kemampuan financial perusahaan, jelas Afrul, dapat dihitung dari komitmen kerja pasti mulai dari 0-30 tahun. Dari apa yang akan dilakukan selama 30 tahun itu akan terhitung berapa modal yang akan dikeluarkan untuk operasional dan berapa modal yang akan dikeluarkan untuk investasi.
"Setelah itu baru kita tanya sama mereka berapa sih nilainya. Contohnya, mereka punya komitmen kerja pasti selama 30 tahun, misal, US$ 50 juta. Nah, bagaimana pembiayaan US$ 50 juta itu, itulah yang akan di evaluasi," ucap Afrul.
Jadi, menurutnya, kemampuan financial bukan hanya tentang berapa biaya pengelolaan migas itu. Namun, seberapa besar financial sensitifity yang dibutuhkan dari 0-30 tahun kedepan, itu nanti akan terlihat jenjangnya.
Ia mengatakan, hari ini tim teknis BPMA akan membuka proposal itu untuk ceklist terlebih dahulu untuk mengetahui kelengkapan proposalnya. Seperti latar belakang managerial, organisasi chart perusahaan, teknikal, dan apa yang PT. PEMA mau buat di Blok B serta pengembangannya ke arah mana.
"Nanti dari nilai-nilai itulah yang akan diliat dan dihitung dari kesiapan atau kemampuan financial yang dimiliki oleh perusahaan," tutur Afrul.
Kata dia, proposal itu sejauh ini masih on track untuk revisi dan membutuhkan masa evaluasi selama 30 hari. Jika nanti ditemukan kekurangan akan ditanyakan kembali ke PT. PEMA.
Afrul juga menyampaikan, adapun yang berhak menentukan layak atau tidaknya PT. PEMA mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara itu bukanlah BPMA. Namun, yang berhak memutuskan layak atau tidak adalah Menteri ESDM.
"BPMA hanya melakukan evaluasi untuk merekomendasikan proposal itu kepada Gubernur Aceh bahwa perusahaan milik daerah tersebut layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara," tambahnya.
Kemudian, Gubernur Aceh yang mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri ESDM, untuk kemudian Menteri ESDM yang memutuskan apakah PT. PEMA layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara itu atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H