Revolusi Sistem Ekonomi Bagian ke Lima
Menggeser/ Mengganti Posisi Bank Indonesia : Mungkinkah ?
Pada pokoknya, ekonomi Pancasila adalah kedaulatan NKRI dalam bidang ekonomi c.q. mengelola moneter dan fiskal (uang rupiah/ keuangan negara). Pada kenyataannya, pengelolaan moneter Indonesia oleh Bank Indonesia (BI) dilaksanakan dengan sistem bunga. Â Bank Indonesia adalah bank sentral negara milik Indonesia hasil nasionalisasi DJB (De Javasche Bank) peninggalan VOC.
Meskipun telah dinasionalisasi sejak 1 Juli 1953, pengelolaan moneter BI tidak tunduk pada kedaulatan NKRI. BI merupakan jejaring bank sentral di seluruh dunia yang eksistensinya tidak tunduk pada otoritas negara. Sistem bank dengan sistem bunga dikembangkan oleh Keluarga Rothschild lebih dari 230 tahun hingga berhasil menguasai bank sentral di seluruh dunia kecuali Iran, Kolombia dan Korea Utara. Oleh karena itu, sepanjang pengelolaan moneter NKRI masih dipegang oleh BI, keuangan negara tidak akan pernah berdaulat.
Upaya NKRI untuk memiliki pengelolaan uang rupiah berdaulat pernah digagas setahun setelah Indonesia merdeka dengan dibentuknya Bank Negara Indonesia (BNI). Bank sentral RI yang diresmikan tanggal 5 Juli 1946 oleh Presiden Soekarno ini, mencetak dan mengedarkan  ORI (Oeng Republik Indonesia) ke seluruh wilayah Indonesia. Sayangnya, kiprah BNI berlangsung singkat karena tidak mendapat "restu" bank dunia saat itu. Pasca penyelenggaraan Konferensi Meja Bundar (KMB), peran bank sentral dikembalikan kepada De Javasche Bank (DJB) sebelum akhirnya dinasionalisasi menjadi BI.Â
Kegagalan BNI sebagai ikhtiar NKRI memiliki bank sentral yang berdaulat disebabkan oleh dua faktor. Pertama, BNI belum memiliki sistem pengeloaan moneter yang cukup kuat, sementara DJB saat itu tetap mencetak dan mengedarkan uang dengan sistem yang lebih kokoh dan berpengalaman. Alhasil, ORI mencatat inflasi terbesar sepanjang sejarah moneter Indonesia, yaitu mencapai 1000 persen. Sederhananya, ORI kalah bersaing dengan uang DJB.
Ketidakberdayaan negara terhadap independensi otoritas moneter BI juga sempat dipertanyakan oleh mantan Presiden RI, B.J. Habibie sebelum era reformasi bergulir, 1990-an. Bahkan, kegagalan inisiasi industri pesawat terbang nasional yang digagas oleh B.J. Habibie atas permintaan Presiden Soeharto saat itu, Â tidak bisa dilepaskan oleh campur tangan moneter internasional yang mensyaratkan Indonesia menghentikan proyek pesawat N250. Habibie menyadari bahwa kekuasaan Soeharto tidak berdaya mengintervensi BI sehingga harus meminjam kepada IMF untuk menyelamatkan Indonesia. Untuk kesekian kalinya, Indonesia tidak dapat keluar dari belenggu pengelolaan moneter dengan sistem bunga. Â Â
Meskipun sulit, pengelolaan moneter NKRI wajib berdaulat merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Preambule  UUD 1945. Agar terwujud pemerintahan negara Indonesia yang menjamin tujuan bernegara, susunan negara wajib berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, upaya menghadirkan bank sentral NKRI yang berdaulat adalah kewajiban tiap-tiap warga negara sebagai tindakan bela negara.
Pengelolaan moneter oleh BI dengan sistem bunga mutlak tidak berkedaulatan rakyat dan tidak berdasarkan Pancasila. Pemerintah (eksekutif dan legislatif) sebagai kekuasaan yang lahir dari kedaulatan rakyat tidak dapat mencampuri kewenangan BI sebagaimana Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI /MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi jo Pasal 4 UU/3/2004 Tentang Perubahan Atas UU/23/1999 Tentang Bank Indonesia. Kedaulatan rakyat saat Pemilu yang berbentuk "suara" juga memperkuat bukti bahwa pengelolaan moneter oleh BI dengan sistem bunga bukan mandat kedaulatan rakyat Indonesia karena "suara" saat Pemilu adalah cek kosong nir-mandat. Selain itu, Pancasila sebagai nilai-nilai hidup yang merupakan ekstraksi keyakinan dan agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, tidak ada satu pun yang membenarkan praktik bunga atas uang.
Secara de jure, pengelolaan moneter dan fiskal dengan sistem tanpa bunga merupakan amanat konstitusi sebagaimana penjelasan UUD 1945 (asli) BAB VIII Hal Keuangan  yang menerangkan bahwa uang adalah alat penukar dan pengukur harga untuk memudahkan pertukaran jual beli (produktivitas) masyarakat. Penjelasan ini sangat gamblang (tidak ada multitafsir) bahwa uang bukanlah komoditas/ jasa melainkan sekedar pengukur nilai. Selain itu, Pasal 33 ayat (2) mewajibkan uang dikuasai oleh negara karena merupakan instrumen yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akan tetapi, secara de facto, pengelolaan moneter dan fiskal (uang rupiah/ keuangan negara) justru sebaliknya.
Upaya untuk membuat bank sentral NKRI yang berdaulat membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan. Penggeseran/ penggantian posisi BI dengan lembaga moneter yang baru wajib dilakukan secara konstitusional. Posisi BI tidak dapat otomatis langsung digantikan begitu saja karena terikat dengan aturan moneter internasional. Ditambah lagi, sederet perjanjian pemerintah dengan pihak luar negeri melibatkan rupiah yang pengelolaannya berbasis bunga khususnya terkait utang luar negeri. Sehingga, penggeseran/ penggantian posisi BI tidak boleh melanggar hukum internasional.
Penggantian posisi BI oleh kekuasaan domestik juga mustahil dilakukan. Presiden RI, selaku eksekutif, tidak punya kewenangan mengurusi moneter sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf d UU/17/2003, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, kekuasaan Presiden "tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang". Sementara, kewenangan fiskal oleh Presiden bersifat dependen terhadap kewenangan moneter BI karena pengedaran uang (fiskal) tunduk pada kebijakan BI. Idealnya, kebijakan moneter yang mengikuti kebijakan fiskal. Situasi ini membuka satu lagi tabir ketiadaan kekuasaan kepala negara di Indonesia. Imbasnya, kebijakan BI tidak selamanya sejalan dengan tujuan bernegara karena punya garis pertanggungjawaban vertikal kepada moneter internasional bukan kepada kepentingan nasional.
Kekuasaan legislatif (DPR RI/MPR RI dan DPD RI) sebenarnya punya kans mengganti posisi BI dengan lembaga baru yang akan menjalankan pengelolaan uang rupiah berdasarkan Pancasila, yaitu pengelolaan uang rupiah dengan sistem tanpa bunga. Sebut saja, lembaga baru tersebut bernama Koperasi Indonesia. Legislatif memiliki kewenangan mengubah UU bahkan UUD 1945 sehingga dapat mengubah UU bahkan UUD 1945. Masalahnya, independensi kedudukan BI selain diatur oleh UU juga diatur oleh TAP MPR RI, yang saat itu diputuskan saat kedudukan MPR RI masih sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, perlu dicermati apakah pengubahan TAP MPR RI oleh MPR RI yang kedudukannya saat ini sebagai lembaga tinggi negara, melanggar hukum atau tidak. Prinsip hukumnya, tidak boleh mengubah hukum dengan cara melanggar hukum.Â
Katakanlah, MPR RI sah mengubah TAP MPR RI yang menjadi dasar independensi BI dan menggantinya dengan Koperasi Indonesia (KI) berbasis sistem tanpa bunga, tetap saja menyisakan sejumlah catatan. Pertama, KI wajib mempunyai sistem operasional secanggih atau lebih canggih dibandingkan dengan BI. Alasannya, kedudukan BI dalam siklus aktivitas ekonomi laiknya kedudukan otak dalam tubuh manusia. BI selaku "otak" ekonomi yang memberi perintah kepada "jantung" perbankan untuk memompa "darah" uang rupiah ke seluruh "tubuh" rakyat Indonesia. Proses penggantian sistem pengelolaan uang rupiah juga tidak boleh ada jeda, harus otomatis. Bersamaan dengan lahirnya landasan hukum KI, siklus aktivitas ekonomi harus tetap berdenyut atau tidak terganggu. Terganggunya siklus ekonomi dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional yang dapat membahayakan stabilitas negara.Â
Kedua, KI wajib memiliki regulasi cut off terhadap utang luar negeri dan pembaruan kerjasama ekonomi (bilateral/multilateral maupun kerjasama G to B/investasi) yang dilakukan oleh pemerintah atas nama negara. Cut off utang luar negeri adalah garansi Indonesia dapat menyicil utang yang sudah terlanjur berjalan sekaligus menjalankan siklus ekonomi baru dalam negeri dan kerjasama ekonomi luar negeri dengan sistem moneter tanpa bunga. Cut off juga termasuk regulasi terkait penghentian uang BI yang sudah beredar dan menggantinya dengan uang rupiah berdaulat yang dikeluarkan oleh KI. Â Â
Ketiga, KI wajib memiliki M0 (modal dasar sistem keuangan) yang telah bebas dari tanggungan moneter berbasis bunga. M0 yang menjadi kas awal KI haruslah bersumber dari produktivitas negara dan sudah tidak lagi memiliki utang budi terhadap moneter BI. M0 KI akan menjadi batu loncatan pemerintah dan rakyat untuk menghasilkan deret produktivitas baru (M1, M2, M3 dst) yang tidak bercampur dengan produktivitas sebelumnya. Hadirnya M0 KI juga memastikan redefinisi keungan negara (APBN) dengan segala bentuk turunannya.
Keempat, garis pertanggungjawaban KI. Jika BI tidak bertanggungjawab kepada kekuasaan domestik, KI bertanggungjawab kepada negara. Problemnya, kebijakan KI meliputi fiskal yang saat ini dikelola oleh eksekutif (Presiden) dan legislatif (regulasi). Dengan demikian, dibutuhkan kekuasaan atas nama negara selaku penanggungjawab aktivitas KI, lembaga moneter negara. Di titik ini, Indonesia sebagai negara republik berdasar atas Pancasila, membutuhkan fungsi kewenangan kepala negara. Anggapan Presiden sebagai kepala negara hanyalah berdasarkan kebiasaan dan kesepakatan "akademik" karena secara de jure, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mendefinisikan Presiden sebagai kepala negara. Lagipula, secara logis, kepala negara dan pemerintahan tidak mungkin dijadikan satu kekuasaan. Mustahil, kepala pemerintahan yang merupakan bagian dari negara mengepalai negara dimana pemerintahan merupakan bagian dari negara. Selain itu, kepala negara mustahil dipilih dengan model kompetisi. Bagaimana mungkin kepala negara bertanggungjawab pada rakyat yang tidak menginginkannya ?Â
MPR RI bisa saja menggeser atau mengganti BI dengan KI, namun masih ada satu PR untuk melahirkan kekuasaan kepala negara secara simultan karena praktik KI membutuhkan kewenangan kepala negara selaku penanggungjawab. MPR RI dapat memakai kartu truf terakhir, yaitu menyelenggarakan SI MPR RI. Hanya saja, SI MPR RI dimungkinkan dihelat jika Presiden RI jika presiden dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Ditambah lagi, tidak ada opsi atau agenda untuk membahas usul penambahan kekuasaan baru. Â
Berdasarkan uraian di atas, penggeseran atau penggantian BI sebagai bagian dari revolusi sistem sistem ekonomi simultan revolusi ketatanegaraan mustahil dilakukan dari dalam kekuasaan. Akan tetapi, revolusi yang sifatnya datang dari akar rumput (rakyat) dengan melahirkan chaos bukan solusi bijaksana yang layak ditempuh. Lazimnya, revolusi rakyat berlangsung inkonstitusional namun terjustifikasi karena keadaan mendesak (force majeur) dengan efek kerusakan berantai yang cukup besar. Belajar dari sejarah reformasi, tentu saja, kita tidak berharap revolusi model demikian itu kembali berulang. Lantas, adakah asa untuk suatu model revolusi ketatanegaraan (sistem ekonomi) yang sah dan damai ? Pasti. There is a (pure) will, there is (absolut) way.
 -------------------------------------------------- Bersambung ---------------------------------------------
-QFA-
#RepublikasiDamai
#RevolusiSahdanDamai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H