Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan Paradigma Proses Politik Berbasis Mandat By Name By Adress Satu Paket Sistem Keuangan Nasional

10 Oktober 2023   10:17 Diperbarui: 10 Oktober 2023   10:17 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a.Kekuasaan tertinggi tindakan atas nama negara berada pada [{Kedaulatan rakyat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dengan NAMA masing-masing dengan keputusan tertinggi berada pada MPR RI selaku lembaga tertinggi Negara RI} dan {Presiden RI (Kepala Negara RI dan hakim Pemutus Perkara pada Pengadilan/Mahkamah Negara RI (lembaga baru bagi Presiden RI sebagai hakim) dengan kekuasaan/ kewenangan Tidak Tak Terbatas/ BUKAN EKSEKUTIF)}]. Khususnya, Presiden RI BUKAN pemegang kekuasaan eksekutif.

b.MPR RI selaku Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI (bukan hanya House of Lord). Sedangkan DPR RI sebatas lembaga Majelis Rendah (House of Commons) dengan koordinasi Wakil Presiden RI (baca: Perdana Menteri/ Patih).

c.Kekuasaan eksekutif dapat dilaksanakan oleh Wakil Presiden RI sebagaimana Perdana Menteri atau Patih dengan struktur sebagaimana Perpres No. 15 Tahun 2010.

d.Struktur Pemerintahan Negara RI sebagaimana peraturan perundang-undangan, ditambah [UPT Negara RI sebagai perwujudan satu pintu pelayanan rakyat by name by address, Lembaga Moneter berkedaulatan rakyat di tingkat Negara dan Pengadilan/ Mahkamah Negara RI (Lembaga Kehakiman tertinggi dengan Presiden selaku hakim)]

e.Struktur dan penyelenggaraan kekuasaan/ kewenangan Pemerintahan Negara RI (I-IV), berada di bawah kekuasaan/ kewenangan tertinggi negara yaitu kekuasaan/ kewenangan KEDAULATAN RAKYAT. Tidak boleh atas nama kekuasaan, ujug-ujug merugikan kedaulatan rakyat.

f.Bentuk NKRI sebagaimana dimaksud [Pembukaan, Pasal 1, Pasal 33 UUD 1945] adalah [JEJARING OTONOMI/ KEDAULATAN EKONOMI (fiskal/ moneter) Small Area dalam bingkai Kedaulatan Hukum Negara RI Supremasi Keadilan, Jejaring Participatory Local Social Economic Development (PLSED). Semacam Jejaring (Otonomi/ Kedaulatan) Tanah P(m)erdikan di bawah payung hukum Kedaulatan Kerajaan Majapahit. Pemerintah Pusat hanya sebagai penyelaras/ dinamisator.

g.Kekuasaan/ kewenangan eksekutif dipilih secara langsung (PEMILU), sedangkan penetapan Presiden RI (Kepala Negara RI) merupakan kewenangan MPR RI selaku lembaga tertinggi Negara RI satu paket menerima mandat kedaulatan rakyat segenap bangsa Indonesia.

Ketiga Mandat Ekonomi Pancasila wajib bersifat taktis implementatif (operasional), mengingat sifat uang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya, mandat Ekonomi Pancasila haruslah berupa sistem yang lebih canggih dari Sistem Ekonomi Moneter BI. Sistem Moneter Ekonomi Pancasila tidak menghilangkan Sistem Moneter berbasis bunga melainkan mewujudkan pengelolaan uang rupiah tanpa bunga di tingkat negara. Di level privat, BI tetap bisa mengelola moneter berbasis bunga namun sudah tidak boleh menggunakan nama uang rupiah. Alasannya, sedari awal, konstitusi Indonesia mengamanatkan uang rupiah sekedar pengukur nilai, bukan komoditas yang tertera pada Bagian Penjelasan Bab VII Hal Keuangan UUD 1945.

Keempat, Mandat Ekonomi Pancasila a quo wajib memuat proses cut off pengelolaan uang rupiah yang selama ini berbasis anggunan berbunga berganti menjadi uang rupiah tanpa bunga. Hal ini mengakibatkan beberapa penyesuaian baik di level negara maupun di level privat terutama pada berbagai kebijakan dan kerjasama yang melibatkan uang rupiah seperti utang pemerintah dan swasta, investasi serta transaksi yang melibatkan uang rupiah baik yang bersifat G to G, G to B, B to G maupun B to B. selain itu, proses pengalihan uang rupiah dari berbasis bunga menjadi berbasis tanpa bunga tidak boleh melanggar hukum internasional yang dapat berakibat munculnya sanksi embargo ekonomi bagi Indonesia.

Kelima, Rakyat yang mengajukan mandat Ekonomi Pancasila wajib bertanggungjawab, ksatria. Mengingat mandat Ekonomi Pancasila berdampak terjadinya revolusi baik di tingkat negara maupun di tingkat privat sebagaimana pada penjelasan sistem politik di atas.

Pembicaraan   dan  diskusi mengenai beberapa solusi Tindak Pidana Korupsi yang telah banyak disiasati baik itu melalui pencegahan dalam bentuk penanaman Integritas Diri calon Pejabat Pemerintah atas Pendidikan Anti Korupsi, Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No.19 Tahun 2019, perbaikan pelayanan publik dan pelayanan bisnis, seperti digitalisasi pelayanan publik bahkan UU Cipta Kerja yang diklaim sebagai strategi besar untuk memberantas korupsi melalui pencegahan, namun solusi yang di tawarkan tersebut belum mampu menurunkan bahkan menghilangkan perilaku Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun