Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan Paradigma Proses Politik Berbasis Mandat By Name By Adress Satu Paket Sistem Keuangan Nasional

10 Oktober 2023   10:17 Diperbarui: 10 Oktober 2023   10:17 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses Perubahan Sistem Keuangan Nasional ini pun tidak dapat dilakukan melalui pemerintah atas kewenangan Legislatif (Presiden) maupun Eksekutif (DPR/DPRD/DPR) hari ini. Sebab  posisi kekuasannya tidak dapat mencampuri kewenangan Perbankan cq Bank Indonesia sebagaimana Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI /MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi jo Pasal 4 UU/3/2004 Tentang Perubahan Atas UU/23/1999 Tentang Bank Indonesia. Legislatif memang pada dasarnya memiliki kewenangan mengubah UU bahkan UUD 1945 tak terkecuali UU BI tersebut.

Masalahnya, independensi kedudukan BI selain diatur oleh UU juga diatur oleh TAP MPR RI, yang saat itu diputuskan saat kedudukan MPR RI masih sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, perlu dicermati apakah pengubahan TAP MPR RI oleh MPR RI yang kedudukannya saat ini sebagai lembaga tinggi negara, melanggar hukum atau tidak. Prinsip hukumnya, tidak boleh mengubah hukum dengan cara melanggar hukum.  Tak terkecuali masalah cut off utang luar negeri serta M0 (modal dasar sistem keuangan) yang telah bebas dari sistem pengelolaan cara perbankan di atas.

Perubahan pada Sistem Keuangan Nasional dari Sistem Ekonomi Perbankan (BI) menjadi Sistem Ekonomi Pancasila ini pun hanya dapat dilakukan bertalian dengan Sistem Politik berbasis  mandat by name by adress yang diajukan pada proses Pemilu tersebut dengan pra syarat yang wajib dipenuhi yakni:

Pertama Wajib ada bukti bahwa praktik Ekonomi Pancasila a quo dirugikan oleh Sistem Ekonomi Perbankan Bank Indonesia (BI). Artinya, BI tidak dapat mengayomi pelaksanaan Ekonomi Pancasila di tingkat privat sehingga mandat ini harus disampaikan melalui mekanisme Pemilu. Oleh karena itu, mandat Sistem Ekonomi Pancasila tidak bisa diajukan melalui Pemilu jika hanya sebatas konsep atau masih berada pada level pemikiran. Dia haruslah berupa praktik (sudah dijalankan) dan terbukti secara empiris dirugikan (hingga pada titik mengancam keselamatan diri) oleh Sistem Moneter  BI.

Kedua Mandat Ekonomi Pancasila c.q. mengelola uang rupiah harus jauh berbeda dengan Sistem Ekonomi Perbankan di atas, yakni tanpa angunan berbunga yang dapat berdampak secara sistemik terhadap seluruh aspek kehidupan terutama susunan kekuasaan negara. Mau tidak mau, mandat Keuangan Pancasila menyebabkan revolusi tata negara. Artinya, mandat Ekonomi Pancasila adalah mandat negara itu sendiri. Contoh sederhana, dalam mandat Ekonomi Pancasila wajib memuat penjelasan terkait lembaga yang nantinya mengelola rupiah tanpa bunga. Dengan demikian, mandat Ekonomi Pancasila wajib disertai struktur/susunan kekuasaan yang dapat menjamin terwujudnya Keuangan Pancasila.

Perubahan Struktur Negara yang dimaksud secara mendasar diluar perubahan struktur politik sebelumnya yakni terjadi pada kewenangan Presiden selaku kepala  Negara bukan Kepala Pemerintahan dan MPR-RI itu sendiri.

1. Jabatan Presiden RI bisa dijabat oleh siapa saja sepanjang memenuhi kriteria persyaratan. Utamanya, siap melayani seluruh rakyat tanpa kecuali khususnya menjamin terwujudnya supremasi keadilan. Memastikan terlaksananya mandat setiap rakyat (keadilan ekonomi) sekaligus memastikan tidak terjadi benturan sesama mandat rakyat (keadilan hukum).

2. Presiden RI dipilih secara musyawarah mufakat melalui MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, forum tertinggi kedaulatan rakyat. Anggota MPR RI merupakan para ahli yang mewakili seluruh bidang kehidupan, mewakili seluruh bentuk atau ragam berserikat berkumpul (organisasi).

3.Anggota MPR RI tidak boleh disimplifikasi, diambil dari perwakilan partai politik dan golongan (yang ditentukan oleh penguasa) sebagaimana yang terjadi di era Orba atau sebatas perwakilan partai politik dan perwakilan daerah sebagaimana praktik di era reformasi. Pada intinya, MPR RI merupakan cerminan seluruh ragam golongan (small area) dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas hingga Pulau Rote.

4. Pengambilan keputusan penentuan Presiden RI oleh MPR RI melalui mekanisme musyawarah mufakat berbasis hikmah kebijaksanaan. Tidak ada opsi voting. Dalam voting, ada kebenaran yang dikalahkan. Dalam musyawarah, semua kebenaran diakui.

Kewenangan kepala negara bertindak atas nama negara menjadi benar secara logika karena dipilih oleh MPR RI, disebut mandataris MPR RI. Sedangkan MPR RI merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (mandataris rakyat). Dengan demikian, Presiden RI merupakan kepala seluruh rakyat Indonesia. Terbentuk trias politica mayor kewenangan tertinggi a.n. negara, yaitu kedaulatan rakyat-MPR RI-Presiden RI dengan kedaulatan tertinggi negara ada di tangan rakyat by name by adrress, dengan forum tertinggi negara ada di tangan MPR RI dan kekuasaan tertinggi negara ada di tangan Presiden RI. Secara sturuktural dapat di paparkan sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun