Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan Paradigma Proses Politik Berbasis Mandat By Name By Adress Satu Paket Sistem Keuangan Nasional

10 Oktober 2023   10:17 Diperbarui: 10 Oktober 2023   10:17 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama :
Pemilihan anggota eksekutif diluar Presiden  RI dilakukan secara pemilihan langsung berbasis suara terbuka by name by adress (BNBA) satu paket pendataan mandat hidup rakyat BNBA. Prosesnya untuk pemilihan eksekutif,  rakyat by name by adress melakukan pencoblosan disertai mandatnya ditujukan ke pelaksana eksekutif yang diinginkan.  Jika ada dua calon atau lebih, calon yang terpilih melalui KPU wajib mengumpulkan mandat rakyat tersebut terhadap calon lainnya untuk dilakukan pendataan ulang atas mandat hidup yang diinginkan. Demikian halnya proses pemilihan yang dilakukan terhadap wakil DPR/DPRD/DPD dalam berbagai jenjangnya. 

Namun, terkhusus anggota DPR/DPD/DPRD jika tidak terpilih dan memenuhi persentasi suara yang ditetapkan, maka dapat meleburkan diri bersama mandat rakyat yang memilihnya kepada calon DPR/DPD/DPRD yang terpilih. Atau dapat membuat  dan mengusulkan kelompok/berserikat lainnya beserta dengan rakyat yang ditunjuk sebagai wakilnya sehingga dapat duduk di kursi dewan DPR/DPD/DPRD dengan tetap mengikuti prinsip perbandingan keterwakilan yg sudah ada sesuai dengan ketetapan KPU. Hal ini dimaksudkan agar memudahkn kinerja anggota tersebut dalam pengelolaan mandat rakyat BNBA tersebut.

Kedua :
Calon Anggota DPR/DPRD/DPD tidak hanya dicalonkan melalui jalur Partai Politik/Independen saja,  akan tetapi dalam bentuk berserikat berkumpul lainnya sebagaimana yang diamanahkan dan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Hal ini dimaksudkan agar Rakyat  yang tidak terwakili melalui partai dapat turut andil dalam mengajukan mandat hidupnya by name by adress tersebut dengan perwakilan yang diamanahinya.

Ketiga :*
Mandat rakyat BNBA yang masukkan kepada lembaga eksekutif, menjadi tugas utama DPR/DPRD/DPD/Perwakilan Rakyat lainnya untuk kembali melakukan verifikasi dan kesesuaian. Apakah mandat rakyat yang diajukan ke- eksekutif tersebut masih sesuai atau justru mengalami perubahan dengan mandat yang diberikan ke legislatif sebagai perwakilannya pada proses pemilihan  tersebut. Termasuk didalamnya membuat/menyusun UU untuk mempermudah regulasi, serta mengawasi/ memastikan pihak eksekutif terpilih memfasilitasi mandat Rakyat BNBA tersebut  terealisasi. Sehingga dengan demikian tambahan tugas legislatif yakni adminsitrasi & penyelarasan mandat/proposal rakyat BNBA (Anggaran Fiskal/berbasis Rakyat BNBA). Kebijakan Moneter mengikuti Kebijakan Fiskal atau sederhananya Jumlah Uang Mengikuti Kreativitas Rakyat.

Keempat :
Proses pengajuan mandat rakyat BNBA pra dan pasca pemilihan dibahas secara gotong royong/ musyawarah mufakat  berjenjang mulai ditingkatan Desa, Kelurahan hingga Small Area RT/RW melalui Musyarawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) agar tidak terjadi  kesamaan mandat, tidak proprosionalnya anggaran terhadap mandat yang diingikan, keterkaitan mandat dengan potensi SDM dan SDA yang dimiliki,  serta masalah teknis lainnya.  

Kelima :
Terkait Proposal/Mandat Rakyat By Name By Adress (BNBA) berupa :
1. Tiap Rakyat dijamin alokasi anggaran dari keuangan negara (Otonomi Daerah) sesuai dengan Identitas Formal (KTP) dan alamat masing-masing .

2. Sedang pelayanan oleh Kekuasan Otonomi daerah sesuai domisili rakyat secara de facto tiap rakyat

3. Otonomi daerah (huruf a) melakukan tagihan pada Otonomi daerah (huruf b) dalam bingkai 2 (dua) kamar fiskal/moneter.

Proses Perubahan Sistem Politik berupa Pemilu Terbuka dan Arah Kebijakan Pemerintah by Name by Adress di atas sebagai bagian dari Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dilakukan tanpa Perubahan Tatanan  Sistem Keuangan di tingkat Negara.   Hal ini terjadi karena adanya keterbatasan anggaran di tingkat nasional (defisit) sehingga tranfser dana ke daerah pun ikut mengalami defisit yang berakibat pada terhambatnya revolusi sistem politik tersebut.  Keterbatasan anggaran ditingkat negara ditengarai sebagai efek dari Sistem Keuangan Nasional yang dikelola  oleh perbankan dalam hal ini Bank Indonesia (BI)  yang menempatkan uang sebagai "jasa/komoditas".

Akibatnya kondisi  keuangan negara menjadi  defisit hingga sulit untuk memaksimalkan pembangunan nasional juga daerah. Bahkan terungkap fakta bahwa Sumber Utang Indonesia utamanya berasal dari Bank Indonesia dibeli menggunakan instrument SBN/SBSN yang terhitung sebagai utang. Utang pemerintah berupa SBN mencapai Rp 6.175,83 triliun, sedangkan dari pinjaman sebesar Rp 825,40 triliun yang terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp 14,74 triliun  dan pinjaman luar negeri sebanyak negeri sebanyak Rp 811,67 triliun (Money Kompas, 2022).  

Terlebih lagi pengelolaan keuangan  oleh BI dengan menempatkan uang sebagai komoditas atau sistem bunga mutlak tidak berkedaulatan rakyat dan tidak berdasarkan Pancasila. Padahal secara de jure, pengelolaan moneter harus dikeloa dengan sistem tanap bunga sebagaiaman amanat konstitusi penjelasan UUD 1945 (asli) BAB VIII Hal Keuangan.  Diterangkan bahwa uang adalah alat penukar dan pengukur harga untuk memudahkan pertukaran jual beli (produktivitas) masyarakat. Penjelasan ini sangat gamblang (tidak ada multitafsir) bahwa uang bukanlah komoditas/ jasa melainkan sekedar pengukur nilai. Selain itu, Pasal 33 ayat (2) mewajibkan uang dikuasai oleh negara karena merupakan instrumen yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akan tetapi, secara de facto, pengelolaan moneter dan fiskal (uang rupiah/ keuangan negara) justru sebaliknya. Sayangnya banyak dari kita yang enggan untuk menyadari fakta ini sebagai penyumbang utama tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun