Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman dan Serangan Terhadap Pesawat Sipil

29 Desember 2024   08:08 Diperbarui: 1 Januari 2025   00:18 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jetliner (sumber gambar : pixabay.com/bishopjac)

Sedangkan pada kejadian PanAm 103, salah satu pelakunya telah diadili dan dijebloskan ke penajara, namun proses peradilan kejadian yang terjadi pada tahun 1988 masih berlanjut dimana persidangan berikutnya dijadwalkan pada bulan Mei 2025 dengan terdakwanya seorang kebangsaan Libya yang dituduh sebagai orang yang membuat bom yang meledak dalam penerbangan PanAm 103 tersebut

**

Penerbangan sipil adalah penerbangan yang membawa kedamaian dan manfaat bagi seluruh penduduk bumi, namun selama konflik yang didasari oleh berbagai latar belakang antar penduduk bumi tetap ada maka langit biru akan terus dapat berubah menjadi langit berwarna merah.

Hukum dan aturan internasional yang berkaitan dengan penerbangan sipil maupun hukum perang seperti konvensi Jenewa, Konvensi Chicago dan lainnya telah diberlakukan dimana hampir semua negara di dunia menjadi bagiannya yang berarti mereka terikat pada hukum dan aturan tersebut akan tetapi semua itu tidak secara langsung menghentikan pihak pihak ataupun negara negara melakukan kejahatan di ruang udara.

Konflik juga  tidak saja membuat ruang udara menjadi zona peperangan ataupun pertempuran saja tapi juga membuat para maskapai serta pelaku perjalanan dan wisata lebih lama mencapai tujuan karena harus menempuh jalur yang lebih jauh untuk menghindari kawasan berbahaya.

Keselamatan penerbangan telah menjadi napas para pelaku industri penerbangan termasuk kita semua para pelaku perjalanan dan wisata, namun bagaimana dengan keamanan penerbangan di sepanjang jalur jalur penerbangan sipil yang melintas di ruang udara dimana konflik bersenjata terjadi.

Setiap negara di dunia termasuk negara yang berkonflik memiliki hak untuk mempertahankan kedaulatan di ruang udaranya namun siapa yang dapat menjamin keamanan ruang udara bagi penerbangan sipil antar bangsa ?.

Pada pasal 51 ayat 2 Protocol tambahan Konvensi Jenewa 1949 dinyakan bahwa
The civilian population as such, as well as individual civilians, shall not be the object of attack. Acts or threats of violence the primary purpose of which is to spread terror among the civilian population are prohibited.

Disini sudah sangat jelas dinyatakan bahwa segala serangan dan ancaman terhadap penduduk sipil dilarang, akan tetapi tidak sedikit pihak ataupun negara tidak mentaatinya, dan selama ini terjadi maka serangan atau ancaman terhadap pesawat airliner akan tetap membayangi setiap pesawat airliner yang melakukan penerbangan.

Pelaku dari beberapa kejadian memang sudah diadili namun bagaimana dengan segala tindakan dengan menggunakan senjata, apakah bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crime) dan apakah kekeliruan mengidentifikasi objek dapat terbebas dari tanggung jawabnya ?

Salam Aviasi

Referensi :

  • en.m.wikipedia.org/wiki/List_of_airliner_shootdown_incidents
  • ejiltalk.org/mistakes-of-fact-when-using-lethal-force-in-international-law-part-i/
  • fair.org/home/are-people-who-shoot-down-passenger-planes-war-criminals-or-hard-to-fault/
  • bbc.com/news/uk-scotland-67783700
  • ihl-databases.icrc.org/en/ihl-treaties/api-1977/article-51
  •  npr.org/2023/10/20/1206157206/israel-hamas-war-crimes-international-law-geneva-convention
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Kweilin_incident
  • prosecutionservice.nl/topics/mh17-plane-crash/criminal-investigation-jit-mh17
  • flightsafety.org/asndb/341495
  • law.cornell.edu/wex/mistake_of_fact

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun