Pada tanggal 3 Juli 1988 pesawat Airbus A-300 yang dioperasikan oleh maskapai Iran Air ditembak rudal oleh kapal perang Angkatan Laut Amerika semasa perang Iran -- Irak, pesawat ini dalam penerbangan dari bandara THR di Bandar Abbas menuju bandara DXB di Dubai.
Seluruh kru dan penumpang yang berjumlah 290 orang tewas pada penerbangan Iran Air IR 655 ini.
Â
Kapal perang Amerika menembakkan rudal ke pesawat ini yang ternyata keliru mengidentifikasi pesawat ini, mereka mengira pesawat Airbus A-300 ini sebagai pesawat militer Grumman F-14 Tomcat milik militer Iran.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan apakah karena kesalahan dalam mengindentifikasi pesawat, pelaku dapat terbebas dari tanggungjawabnya atas tindakannya ?
Muatan pesawat airliner adakalanya juga dapat menjadikan pesawat airliner sebagai sasaran seperti pada kejadian pesawat Douglas DC-2 di atas dimana pihak Jepang mengira bahwa anak laki satu satunya dari pemimpin Cina Sun Yat-sen berada dalam pesawat tersebut.
Dalam arti target dari serangan tersebut sebenarnya hanya satu orang yang menjadi bagian dari penerbangan pesawat tersebut namun pada akhirnya penimpang lain yang tak berdosa menjadi korban.
Kejadian serupa juga terjadi pada  6 April 1994, dimana pesawat yang membawa Presiden Rwanda dan Presiden Burundi ditembak oleh rudal anti udara dan menewaskan pemimpin kedua negara tersebut.
Kejadian yang terakhir akibat akibat konflik adalah pesawat Embraer E-190 yang dioperasikan oleh maskapai Azerbaijan Airlines yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2024 yang lalu dimana menurut investigasi awal diduga sebagai akibat dari serangan senjata militer anti pesawat milik Rusia.
Pesawat sipil dengan registrasi PK juga ada yang pernah menjadi korban serangan militer yaitu PK-AFW yang merupakan pesawat Douglas DC-3 diserang oleh militer Jepang pada tanggsl 24 Januari 1942 di dekat Samarinda.
Pesawat PK berikutnya adalah PK-ALO yang diserang oleh militerJepang pada 3 Maret 1942 saat mendarat dan yang berikutnya adalah PK-AFV pada hari yamg sama dengan pesawat PK-ALO.
Dari semua kejadian ini kita patut bertanya apakah pihak yang melakukan serangan terhadap pesawat sipil dapat dibawa ke pengadilan karena telah melakukan kejahatan kriminal dengan menghilangkan nyawa manusia tidak berdosa ?
Untuk beberapa kejadian memang ada yang pelakunya dibawa ke pengadilan seperti pada kejadian penembakkan pesawat Boeing B 777 yang dioperasikan oleh maskapai Malaysia Airlines dimana tiga dari empat orang dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke dalam penjara.