Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Staff tidak tetap di Aviasi.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman dan Serangan Terhadap Pesawat Sipil

29 Desember 2024   08:08 Diperbarui: 29 Desember 2024   19:37 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jetliner (sumber gambar : pixabay.com/bishopjac)

Serangan terhadap pesawat sipil atau tepatnya pesawat penumpang dan kargo (airliner) merupakan perbuatan yang keji dan tidak bermoral namun demikian serangan terhadap pesawat airliner tetap terjadi.

Bahkan ada yang justru menjadikan pesawat airliner sebagai senjata pemusnah massal yang tidak saja menghilangkan nyawa dari para penumpang dan kru nya tapi juga banyak nyawa lainnya di darat seperti pada kejadian 9/11.

Jenis serangannya pun tidak hanya berupa sabotase seperti yang terjadi pada pesawat Boeing B 747 yang dioperasikan oleh maskapai PanAm ataupun pembajakan tapi juga penembakan pesawat saat mengudara.

Begitu pula pihak yang melakukan serangannya pun tidak hanya teroris tapi juga pihak bersenjata yang terlibat konflik bersenjata yang dengan persenjataannya melakukan serangan terhadap pesawat airliner.

Dampaknya pun tidak hanya dapat menjadikan ruang udara yang dilalui pesawat airliner sebagai zona berbahaya saja tapi juga tertembaknya pesawat airliner bersana dengan penumpang dan krunya yang tidak berhubungan dengan dua pihak yang bertikai.

Dalam sejarah dan perkembangan dunia penerbangan sipil, tidak sedikit pesawat sipil -- terutama pesawat airliner -- terdampak oleh konflik bersenjata (armed conflict),.

Dalam catatan sejarah, pesawat Douglas DC-2 yang dioperasikan China National Aviation Corporation bersama dengan PanAm tercatat sebagai pesawat airliner pertama yang menjadi korban dari konflik bersenjata antara dua pihak atau negara.

Pesawat ini ditembak oleh militer Jepang pada tanggal 24 Agustus 1938, sebanyak 14 orang dari 18 penumpang dan krunya tewas, kejadian ini terjadi semasa perang Republic of China (ROC) dengan Kekaisaran Jepang kedua (Second Sino-Japanese War) dari tahun 1937 hingga 1945.

Ruang udara yang menjadi zona peperangan menjadi zona yang berbahaya bagi pesawat airliner ketika lalu lintas ruang udara tidak lagi hanya berupa pesawat airliner tapi juga pesawat perang serta rudal dan persenjataan lainnya -- baik dari darat ke udara maupun sebaliknya.

Risiko menjadi sangat tinggi bagi pesawat airliner -- tidak hanya saja karena berbagi ruang udara dengan pesawat pesawat perang yang saling serang tapi juga risko terkena rudal ataupun persenjataan lainnya (salah sasaran).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun