Napas mereka bisa saja sudah berupa keselamatan penerbangan, tapi bagaimana dengan hal lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi dan fokus mereka saat mereka berada dalam rutinitas mereka.
Dan yang terakhir adalah sudah saatnya kita benar benar menjadikan penerbangan di Papua sebagai utilitas publik (public utility), bukan lagi sekadar layanan publik (public service), ini mengingat kontur Papua yang memang lebih mengandalkan transportasi udara seperti penerbangan perintis.
Angkutan udara untuk orang dan barang di Papua bukan lagi hanya sebagai layanan tapi sebuah kebutuhan yang sangat dibutuhkan (neccesity) bagi para saudara saudara kita di Papua, kita bisa melihatnya pada penerbangan perintis misalnya yang mengangkut kebutuhan mendasar hidup kepada penduduk yang berlokasi di pegunungan dan pedalaman lainnya.
Sebuah layanan publik seperti misal penerbangan antar kota bisa saja terfokus pada satu kawasan, akan tetapi tidak demikian pada utilitas publik, ketersediaannya perlu merata.
Pembangunan bengkel pesawat sama pentingnya dengan pembangunan jalan di beberapa kawasan di Papua, keduanya sama sama merupakan utilitas publik.
Penerbangan di Papua laksana listrik sebagai utilitas bukan hanya sekadar bagian dari transportasi, dan mungkin tidak hanya di Papua tapi juga di semua daerah terpencil, terluar di seluruh Indonesia dimana angkutan udara sudah menjadi sesuatu yang benar benar dibutuhkan (indispensable).
Jika pesawat memerlukan waktu yang lebih lama berada di luar penerbangan rutinnya, ini laksana tidak tersedianya listrik bagi penduduk yang sangat bergantung untuk kehidupan sehari harinya.
Dan jika kita sudah melihat penerbangan di Papua sebagai utilitas publik maka tidak hanya pesawatnya yang perlu diperhatikan tapi juga berbagai fasilitas pendukungnya perlu hadir, salah satunya adalah bengkel pesawat.
Sedangkan pihak atau entitas yang menyediakan public utility memang dapat swasta maupun pemerintah, akan tetapi peran pemerintah harus lebih besar karena adalah tanggung jawabnya terhadap seluruh rakyatnya terutama pada hal penyediaan, pengaturan melalui berbagai regulasi serta yang terpenting pada pengawasan.
Dalam hal ini mungkin ada baiknya pula kita membuka wacana untuk mengubah keberadaan otoritas penerbangan kita dari sebuah Direktorat yang kini berada di dalam struktur kementrian menjadi sebuah Badan atau agency seperti Civil Aviation Authority Singapore (CAAS) serta Civil Aviation Authority (CAA) nya Inggris yang berada di luar struktur departemen transportasi, hal ini agar sebagai otoritas ataupun regulator penerbangan dapat lebih fokus dan mandiri.
Untuk membangun bengkel pesawat memang diperlukan investasi yang cukup tinggi, namun ketersediannya adalah untuk jangka waktu panjang sehingga layaknya sebuah perusahaan utilitas publik, segala infrastrukturnya perlu dibangun untuk kegunaan jangka panjang.
Beberapa wacana pembangunan bengkel pesawat di Bali dan Papua pun sudah pernah mencuat, namun tanpa ada dukungan dari semua stakeholder penerbangan termasuk pemerintah.