Juga mungkin perlu dipikirkan menjadikan ruang udara di semua taman nasional kita sebagai kawasan terbang terlindungi (protected zone) dengan segala regulasi dan kontrol dan mungkin dengan penetapan biaya yang dapat diterima oleh semua pihak tak terkecuali para operator drone.
Hal ini bertujuan untuk melindungi semua penghuni taman nasional -fauna dan flora -- Â karena taman nasional adalah rumah mereka untuk melanjutkan keberadaan mereka di bumi ini.
Salam Aviasi.
Referensi:
https://dephub.go.id/post/read/peluncuran-aplikasi-perizinan-drone
https://exploreparks.dbca.wa.gov.au/drones-parks
https://cold.world/know-how/difference-between-control-and-regulation
https://en.m.wikipedia.org/wiki/Airspace
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no. 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia