Masih ada beberapa poin penting yang harus dipahami oleh pihak operator maupun pihak lainnya, sehingga apabila Taman Nasional Bromo Tengger memperbolehkan pengoperasian pesawat udara tanpa awak (UAV) ini di atas kawasannya, mereka perlu juga memahami aturan tersebut serta berkoordinasi dengan pihak pihak yang menetapkan regulasi dan juga pihak yang mengendalikan ruang udara.
Pihak Taman Nasional perlu dapat menjamin bahwa pihak operator tidak akan terbang pada ketinggian di luar batas yang ditentukan apabila mereka tidak mengetahui batas maksimalnya ataupun luas atau radius horizontal maupun vertikal kawasan taman nasional mereka yang menjadi kawasan pengelolaan mereka dalam konteks ruang udara tidak dilayani.
Pihak taman nasional perlu juga dapat menjamin para operator drone akan selalu mengoperasikan drone dengan kaidah beyond visual line of sight (BVLOS) dimana operator drone tidak dapat melihat drone nya ataupun Visual Line of Sight (VLOS) dimana operator dapat secara visual melihat drone nya ?
Sama halnya dengan penerbangan berawak, pada pengoperasian drone juga akan selalu berpotensi terjadinya hal hal yang di luar dugaan dan harapan, untuk itu keselamatan penerbangan apapun perlu dijamin dengan berbagai aturan dan kontrol.
Keadaan ini sebenarnya perlu menjadi pengingat kepada semua pihak pihak yang terkait dengan pemanfaatan ruang udara seperti ATC dan regulator karena ruang udara tidak cukup hanya dengan regulasi tapi juga dengan control (kendali) khususnya pada ruang udara tidak dilayani.
Regulasi dan kendali adalah dua hal yang berbeda, kita memiliki UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta dengan berbagai peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penerbangan sebagai bentuk regulasi, namun siapa yang melakukan kontrol pada ruang udara kita, kontrol disini bukan merujuk pada pengaturan lalu lintas pesawat sipil komersial non/berjadwal serta militer saja tapi secara keseluruhan.
Misalnya, siapa yang melakukan kontrol ruang udara yang tidak dilayani (uncontrolled airspace) di atas kawasan taman nasional Bromo Tengger ?, sebuah pelanggaran terhadap regulasi ruang udara tidak hanya dapat terjadi dari pihak luar tapi juga dari dalam negeri sendiri.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat asing dilihat sebagai pelanggaran kedaulatan udara nasional, sedangkan pelanggaran dari dalam dapat memengaruhi keselamatan lalu lintas penerbangan yang dilakukan semua operator pesawat di ruang udara kita sendiri.
Untuk itu tata kelola ruang udara kita tidak hanya harus mencakup seluruh ruang udara nasional kita saja serta tidak hanya sebatas regulasi tapi juga harus mencakup kontrol pada seluruh kawasan ruang udara kita -- dari kelas A hingga kelas G.
Sedangkan untuk penerapan biaya pengoperasian drone di kawasan taman nasional, mudah mudah ini bertujuan untuk pengelolaan taman nasional yang lebih rapi dan tertata akan tetapi perlu diingat bahwa pengoperasian drone itu adalah di ruang udara dengan segala regulasi dan kontrol yang perlu dipahami.
Regulasi pada ruang udara bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan di ruang udara yang menjadi kawasan lalu lintas pesawat dengan berbagai bentuk, tujuan pengoperasian dan lainnya.