Perbedaan cara dan langkah dari masing masing negara tersebut juga dapat menciptakan ancaman dan resiko yang berbeda beda serta bertambah jenisnya , juga dengan seiring perkembangan teknologi terutama pada konteks peperangan (warfare).
Teknologi jamming dan spoofing misalnya yang menjadi bagian dari Electromagnetic Warfare (EW), walau bertujuan untuk menggangu komunikasi antara pesawat dan pusat komando lawan baik yang berlokasi di darat maupun udara (Airbone Command and Control), akan tetapi teknologi ini pada dasarnya juga dapat menganggu sistem komunikasi dan navigasi udara bagi semua jenis pesawat baik yang melakukan penerbangan sipil maupun militer.
Jamming dan spoofing dapat mengganggu sistem GPS pada penerbangan dimana jamming dapat mengganggu signal antara satelit dan pesawat sedangkan spoofing dapat mengirimkan signal keliru pada sistem navigasi pesawat.
Dengan gangguan ini maka sistem pada pesawat dapat memberikan respons yang tidak semestinya, misalnya memperingatkan kepada pilot bahwa pesawat mendekati daratan atau permukaan ataupun melakukan manuver lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.
Dari sini kita dapat melihat bahwa jika sebelumnya risiko dan ancaman di ruang udara adalah rudal, serangan udara, dan persenjataan anti udara maka kini bertambah dengan hal lainnya yang sama sama dapat membahayakan setiap jenis penerbangan yang dilakukan oleh pesawat yaitu dengan mengganggu komunikasi dan navigasi udara di mana keduanya sangat vital dalam pengoperasian pesawat.
Ruang udara bagi penerbangan tidak saja berkaitan dengan keselamatan penerbangan tapi juga keamanan penerbangan di mana situasi dan kondisi politik kawasan di dunia (geopolitics) dapat memengaruhi penerbangan melalui cara dan langkah dari negara-negara yang berkonflik.
Mereka akan saling mempertahankan dan menjaga teritorinya termasuk ruang udaranya agar segala jenis kegiatan maupun operasi udara negara lain yang berkonflik dengannya tidak dapat berhasil.
Ruang udara memang menjadi bagian dari kedaulatan (airspace sovereignity) setiap negara, oleh karenanya sangat penting untuk dijaga dan dipertahankan karena di bawahnya terdapat asset --baik sipil maupun militer-- dari negara bersangkutan.
Penerapan hukum dan aturannya sendiri (eksklusif) adalah cerminan dari itu dan dihormati oleh semua bangsa di dunia termasuk badan penerbangan dunia (ICAO) pada pasal 1 Konvensi Chicago 1948 yaitu "Every state has complete and exclusive sovereignty over airspace above its territory.'.
Namun pada sisi lain, ruang udara adalah juga sebagai lintasan semua jenis pesawat yang melakukan berbagai jenis penerbangan termasuk penerbangan penumpang yang semuanya merupakan warga dunia dari berbagai bangsa sedangkan penerbangan kargo sebagai bagian dari kegiatan perdagangan antar bangsa.
Satu hal yang kini pasti adalah geopolitcs telah menjadi faktor eksternal yang kian memengaruhi bagi maskapai penerbangan dunia walau dengan telah adanya standar dan aturan dari penerbangan dunia atau ICAO sekalipun.