Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Ekosistem Aviasi

27 Juli 2024   13:03 Diperbarui: 28 Juli 2024   12:17 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia aviasi atau penerbangan adalah sama dengan lainnya yaitu merupakan sebuah ekosistem yang terdiri dari para pelaku di dunia penerbangan dimana satu sama lain sangat berhubungan.

Untuk ekosistem aviasi ini setidaknya sudah digambarkan pada Undang Undang no.1 tahun penerbangan pada Bab 1 Pasal 1 yang berbunyi "Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya".

Pihak-pihak mana saja yang berada di dalam ekosistem aviasi tersebut adalah maskapai, MRO, Navigasi Udara, regulator (Pemerintah, pemasok bahan bakar pesawat dan lainnya termasuk pelaku perjalanan dan wisata (penumpang).

Dan karena satu sama lain saling berhubungan maka jika kita ingin mencari solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di industri aviasi, kita sebaiknya tidak melihatnya dari satu sisi dan bahkan dari satu orang saja melainkan semua yang ada pada ekosistem aviasi.

Pada UU tersebut juga ada kata 'sistem' di mana sebuah sistem tidak dapat berjalan dengan baik bila tidak ada aturan dan prosedur yang perlu ditaati oleh semua pihak pada ekosistem aviasi, dan untuk itu diperlukan pijakan yang kuat -- pijakan tersebut adalah kedisiplinan dan pengawasan.

Dunia penerbangan yang begitu luas cakupannya, tidak hanya aviasi militer tapi juga aviasi sipil yang meliputi komersial berjadwal/non berjadwal hingga general aviasi dan private aviation -- sebenarnya hanya diperlukan dua hal tersebut yaitu kedisplinan dan pengawasan.

Kedisiplinan diri perlu tertanam dalam semua diri manusia yang berada pada ekosistem aviasi, tidak hanya pada kru pesawat saja, karena apa ? karena human error dan human factor tidak saja dapat terjadi didalam kokpit pesawat tapi juga di bandara, pusat pemeliharaan pesawat, ATC dan juga pihak regulator.

Dari beberapa kejadian baik insiden maupun kecelakaan pesawat ada beberapa yang dikontribusi oleh manusia yang tidak berada di kokpit, mulai dari salah ukuran baut, miskomunikasi antar ATC dengan kru hingga dua pesawat bersenggolan di bandara.

Bila dari sisi regulator, kedisiplinan dalam hal melakukan tanggung jawabnya seperti melakukan audit kinerja dan operasional yang menyeluruh secara berkala terhadap maskapai, bandara, pusat pemeliharaan pesawat dan lain, juga pengawasan lain nya untuk memastikan bahwa semua aturan dan prosedur baku selalu diterapkan.

Dengan kata lain adalah tanggungjawab regulator bahwa aturan dan hukum penerbangan telah diterapkan dan ditaati oleh semua pelaku dalam dunia penerbangan.

Audit dan evaluasi (mungkin) pastinya telah dilakukan oleh pihak regulator akan tetapi pertanyaannya adalah bagaimana tingkat kedisiplinan pihak auditor tersebut atas semua temuan atau hasil dari audit yang dilakukan.

Temuan auditor umumnya ada 3 macam yaitu:

1. Non Compliance, atau tidak memenuhi tuntutan aturan.
2. Non Conformance, atau tidak sesuai dengan aturan.
3. Non Adherence, atau tidak mematuhi aturan.

Kepada pihak yang diaudit harus melakukan perbaikkan atau corrective action atas temuan sementara auditor mengawalnya sampai semuanya berstatus "closed" atau sudah ditindaklanjuti, masalah yang umum terjadi biasanya adalah pada masalah tindaklanjut atau follow up temuan.

Reputasi sebuah maskapai, MRO, bandara dan lainnya tidak hanya dilihat dari sisi pelayanan dalam penerbangan/non penerbangan saja tapi utamanya adalah keselamatan penerbangan, dengan mengatakan ini berarti segala temuan atau hasil audit yang dilakukan juga akan memengaruhi reputasi mereka, akan tetapi dengan dilakukan pembenahan maka hasilnya akan dirasakan oleh semua pihak termasuk para pengguna yang pada akhirnya juga akan meningkatkan reputasi maskapai, MRO, bandara dan lainnya.

Namun demikian temuan audit bisa menjadi awal dari sebuah insiden atau kecelakaan bila terabaikan atau sebagai awal untuk mencegah sebuah insiden atau kecelakaan pesawat, sudah tentu dua kondisi ini bukanlah sebuah pilihan bila kedisiplinan sudah tertanam.

Sanksi perlu diberlakukan bila ada pelanggaran aturan dan prosedur tanpa kompromi sebagai efek jera karena tidak seharusnya ada sedikitpun celah untuk kompromi bila menyangkut keselamatan jutaan manusia sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam setiap hasil investigasi insiden ataupun kecelakaan pesawat selalu memberikan rekomendasi kepada pihak pihak yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat yang mengalami insiden atau kecelakaan, semua rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang disebutkan pada rekomendasi KNKT tersebut.

Segala permasalahan pada semua sektor pada ekosistem aviasi perlu dituntaskan, dan jangan sampai dibiarkan berlarut larut atau bahkan ditanam hingga menjadi akar dalam tanah yang akan membuahkan yang tidak baik.

Aturan dan prosedur dalam penerbangan pada dasarnya adalah agar keselamatan penerbangan selalu menjadi napas dari semua insan dalam ekosistem aviasi karena menyangkut semua jiwa manusia sebagai pengguna transportasi udara.

Insiden ataupun kecelakaan memang adalah kuasa Sang Pencipta akan tetapi kita sebagai manusia terutama yang berada di dalam ekosistem aviasi perlu berusaha agar insiden dan kecelakaan tidak terjadi serta meminimalkan tingkat kemungkinannya serta tingkat korban jiwa.

Ego sektoral perlu dilenyapkan dan harus tetap berada di luar ekosistem aviasi dengan selalu menjadikan segala aturan dan prosedur baku sebagai acuannya.

Bagaimana dengan masalah harga tiket pesawat yang tinggi, apakah juga termasuk menjadi permasalahan ekosistem aviasi ?

Jawabannya iya karena ini berhubungan dengan salah satu pihak dalam ekosistem aviasi yaitu para pengguna jasa transportasi udara serta juga menyangkut pergerakan roda perekonomian di mana industri aviasi sebagai salah satu industri yang bisa mempercepat pergerakannya melalui arus penumpang dan barang.

Para pelaku perjalanan dan wisata merupakan bagian dari ekosistem aviasi yang juga memiliki hak suara terhadap segala perbaikkan dan pembenahan dunia penerbangan nasional.

Para pelaku perjalanan dan wisata adalah juga pasar penerbangan dimana pasar ini dapat dibentuk rupanya oleh siapapun juga -- bisa persaingan murni, oligopoli dan bahkan lainnya -- segala kebijakan yang diambil oleh regulator perlu dievaluasi juga.

Penetapan Tarif Batas Atas/Bawah memang dapat mencegah maskapai menetapkan harga dengan ada kemungkinan menyampingkan pemeliharaan, namun demikian regulator sebenarnya dapat melakukan pengawasan secara mandiri terhadap semua maskapai tanpa mengeluarkan kebijakan yang dapat atau dimanfaatkan oleh sektor lain pada ekosistem aviasi untuk memengaruhi rupa pasar penerbangan, misalnya pada penetapan harga tiket.

Inflasi dapat menjadi dampak dari tingginya harga tiket pesawat dan akan menjadi sesuatu yang memperlambat pergerakan roda perekonomian, sekarang pertanyaannya apakah industri aviasi Indonesia bertekad untuk mempercepat atau memperlambat laju roda perekonomian negara?

Untuk itu pula ada baiknya kita melihat segala permasalahan tentang penerbangan kita dari ekosistem nya secara menyeluruh dan mendalam, apabila memang ekosistem aviasi kita perlu diperbaikki maka mari kita perbaikki bersama sama tanpa ego sektoral serta pastinya dengan tingkat kedisplinan dan pengawasan yang tinggi.

Ekosistem aviasi adalah juga sistem yang bisa juga mengalami distorsi untuk itu audit dan evaluasi terhadap ekosistem aviasi Indonesia perlu dilakukan secara berkala.

Bila ada temuan akan adanya akar yang tidak sehat pada ekosistem aviasi kita maka kita perlu menggali dan mencabut akar tersebut, jangan melihat hanya apa yang terlihat pada permukaan.

Salam Aviasi.

Referensi:

Undang Undang no.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun