Audit dan evaluasi (mungkin) pastinya telah dilakukan oleh pihak regulator akan tetapi pertanyaannya adalah bagaimana tingkat kedisiplinan pihak auditor tersebut atas semua temuan atau hasil dari audit yang dilakukan.
Temuan auditor umumnya ada 3 macam yaitu:
1. Non Compliance, atau tidak memenuhi tuntutan aturan.
2. Non Conformance, atau tidak sesuai dengan aturan.
3. Non Adherence, atau tidak mematuhi aturan.
Kepada pihak yang diaudit harus melakukan perbaikkan atau corrective action atas temuan sementara auditor mengawalnya sampai semuanya berstatus "closed" atau sudah ditindaklanjuti, masalah yang umum terjadi biasanya adalah pada masalah tindaklanjut atau follow up temuan.
Reputasi sebuah maskapai, MRO, bandara dan lainnya tidak hanya dilihat dari sisi pelayanan dalam penerbangan/non penerbangan saja tapi utamanya adalah keselamatan penerbangan, dengan mengatakan ini berarti segala temuan atau hasil audit yang dilakukan juga akan memengaruhi reputasi mereka, akan tetapi dengan dilakukan pembenahan maka hasilnya akan dirasakan oleh semua pihak termasuk para pengguna yang pada akhirnya juga akan meningkatkan reputasi maskapai, MRO, bandara dan lainnya.
Namun demikian temuan audit bisa menjadi awal dari sebuah insiden atau kecelakaan bila terabaikan atau sebagai awal untuk mencegah sebuah insiden atau kecelakaan pesawat, sudah tentu dua kondisi ini bukanlah sebuah pilihan bila kedisiplinan sudah tertanam.
Sanksi perlu diberlakukan bila ada pelanggaran aturan dan prosedur tanpa kompromi sebagai efek jera karena tidak seharusnya ada sedikitpun celah untuk kompromi bila menyangkut keselamatan jutaan manusia sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam setiap hasil investigasi insiden ataupun kecelakaan pesawat selalu memberikan rekomendasi kepada pihak pihak yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat yang mengalami insiden atau kecelakaan, semua rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang disebutkan pada rekomendasi KNKT tersebut.
Segala permasalahan pada semua sektor pada ekosistem aviasi perlu dituntaskan, dan jangan sampai dibiarkan berlarut larut atau bahkan ditanam hingga menjadi akar dalam tanah yang akan membuahkan yang tidak baik.
Aturan dan prosedur dalam penerbangan pada dasarnya adalah agar keselamatan penerbangan selalu menjadi napas dari semua insan dalam ekosistem aviasi karena menyangkut semua jiwa manusia sebagai pengguna transportasi udara.
Insiden ataupun kecelakaan memang adalah kuasa Sang Pencipta akan tetapi kita sebagai manusia terutama yang berada di dalam ekosistem aviasi perlu berusaha agar insiden dan kecelakaan tidak terjadi serta meminimalkan tingkat kemungkinannya serta tingkat korban jiwa.