Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dibutuhkan Lebih dari Sekadar Penurunan Harga Tiket

5 Februari 2024   19:22 Diperbarui: 6 Februari 2024   12:20 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pergerakan Pesawat di Bandara DPS (Dokpri)

Namun seberapa efektif penetapan tarif batas atas dan bawah kelas ekonomi di jalur domestik tersebut, apakah regulator penerbangan melakukan monitoring dan melakukan penyesuaian secara berkala dan bilamana diperlukan, juga apakah bisa menurunkan harga tiket pesawat?

Mari kita melihat harga tiket dari Jakarta (CGK) ke Surabaya (SUB) untuk tanggal 20 Maret 2024 dimana harga tiket berkisar antara Rp. 670.001 hingga Rp. 1.301.220 oleh empat maskapai termasuk maskapai yang sepertinya bukan maskapai Indonesia walau bagian dari group maskapai kita (off-topic).

Kalau kita melihat acuan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri maka harga bawah untuk penerbangan dengan pesawat jet dari CGK ke SUB adalah Rp. 408.000 sedangkan batas atasnya Rp. 1,167.000, sedangkan dari HLP ke SUB sebesar Rp. 407.000 dan Rp. 1.162.000.

sumber gambar : tangkapan layar situs bing.com
sumber gambar : tangkapan layar situs bing.com

Dari empat alternatif harga diatas maka kita bisa melihat bahwa para maskapai menetapkan harga mulai dari tengah antara batas bawah dan atas dan bahkan ada yang menetapkan harga diatas batas tarif atas, tidak ada yang menetapkan harga dibawah Rp. 650.000 dan bahkan antara Rp. 500.000 hingga Rp. 600.000 pun tidak ada.

Latar belakang dari harga harga ini bisa karena adanya permintaan yang tinggi mengingat rute CGK-SUB adalah termasuk jalur penerbangan gemuk, namun demikian hal hal lainnya bisa menjadi latarbelakangnya.

Bagaimana bila ada penambahan penerbangan dari maskapai lain --misalnya maskapai baru yang masuk ke penerbangan berjadwal dimana maskapai ini menetapkan harga promo dengan harga Rp. 575.000 dan tanpa layanan makan di penerbangan, kemungkinan pergeseran pilihan dari para pelaku perjalanan ke maskapai tersebut bisa saja terjadi.

Jika memang tarif batas bawah dan atas ini tidak bisa menurunkan harga tiket maka solusi lain perlu dijadikan pertimbangan yang kemudian bisa menghasilkan output yang tidak tertunda tunda serta tanpa pergantian sebab kenaikkan harga tiket.

Salah satu solusinya yaitu munculnya maskapai baru yang benar benar menerapkan harga dengan strategi berbeda dari maskapai yang sudah beroperasi.

Namun apabila tetap menerapkan tarif batas bawah dan atas maka akan kembali lagi ke regulator penerbangan kita, apakah mereka dalam waktu ke waktu melihat harga harga yang ditawarkan oleh para maskapai baik di situs mereka maupun di platform lainnya oleh pihak ketiga?

Kembali ke target jumlah wisatawan nusantara. Jika kita menggunakan patokan target jumlah wisatawan nusantara terkecil yaitu 1,2 miliar wisatawan dalam setahun, maka berapa jumlah keberangkatan pesawat yang kita butuhkan dalam setahun? Mari kita gunakan pesawat berbadan sedang dengan kapasitas rata rata 150 pax.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun