Di Indonesia, kita pasti masih mengingat kejadian tabrakan di landasan pacu Halim Perdanakusuma (HLP) antara pesawat Boeing B 738 milik Batik Air dengan pesawat ATR 42 milik TransNusa pada tanggal 4 April 2016 yang lalu.
Pada dunia penerbangan sebenarnya sudah diatur jarak pergerakan antar pesawat baik secara horizontal dan vertikal yang sedang mengudara maupun jarak antar pesawat di darat termasuk saat lepas landas dan mendarat (take off/landing separation), jarak tersebut disebut dengan separation.
Namun dalam dunia penerbangan juga banyak sekali faktor-faktor yang dapat membuat jarak antar pesawat tersebut menjadi tidak seharusnya sehingga baik insiden maupun kecelakaan dapat menjadi keadaan yang tak lagi bisa terhindarkan.
Dari semua ini terdapat faktor komunikasi yang berkontribusi pada setiap kejadian di atas.
Runway Excursion dan Runway Incursion
Kecelakaan ataupun insiden di landasan pacu dapat bermacam-macam bentuknya yaitu pesawat keluar landasan dengan tidak seharusnya (runway excursion) termasuk ketika pesawat overrun dan veer-off.
Pesawat dapat mengalami overrun saat lepas landas (overrun take off) ketika pesawat gagal mengudara saat take off run/roll atau saat pesawat melakukan rejected take off. Sedangkan overrun landing ketika pesawat tidak bisa berhenti sebelum akhir landasan pacu.
Sedangkan runway incursion adalah keadaan dimana pesawat, kendaraan atau manusia lainnya memasuki atau berada pada permukaan di kawasan bandara yang digunakan untuk lepas landas dan mendarat pesawat dengan tidak semestinya. Akibatnya bisa berupa tabrakan atau runway collision.
Satu hal yang mungkin kita bisa petik dari semua ini adalah komunikasi atau tepatnya komunikasi antar manusia yang dalam hal ini terlibat pada pengoperasian pesawat yaitu kru kokpit, ATC dan ground control.
Bila kita lupa, ingkar janji ataupun mengacuhkan pembicaraan ataupun salah memahami orang atau teman kita mungkin perkataan maaf bisa segera menyelesaikan masalah, akan tetapi jika hal ini terjadi antara tiga pihak di atas maka akibatnya dapat sangat fatal.
Miskomunikasi pada penerbangan tidak boleh terjadi baik di udara antara pesawat dengan ATC maupun di darat antara pihak tower, ground dan pesawat. Prosedur dan protokol keselamatan penerbangan adalah menjadi acuannya.