Tarif Batas Atas tiket pesawat dikabarkan akan ada penyesuaian, khususnya di beberapa daerah.
Kita sebagai pelaku perjalanan kerap membicarakan harga tiket pesawat saat mencari tiket murah ketika hendak melakukan perjalanan, sudah tentu kita semua akan mencari harga tiket yang murah.
Apa yang menjadi tolak ukur dari harga tiket yang murah itu?
Jika dahulu para maskapai nasional maupun swasta masih menerapkan sub class maka sangat mudah bagi kita membedakan mana tiket mahal dan murah, namun kini penerapan sub class tidak diterapkan lagi sehingga hanya ada satu harga pada kelas ekonomi.
Satu satu barometer yang dapat kita gunakan adalah tarif batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan khususnya untuk kelas ekonomi.
Apakah dengan penerapan TBB dan TBA harga tiket pesawat dapat kita menemukan harga tiket yang murah?
Jawabannya tidak pada TBBnya namun pada maskapainya karena pertanyaan selanjutnya adalah apakah semua dan setiap waktu maskapai akan memasang harga tiket pada tarif TBB?
Bagi maskapai, penetapan harga mungkin tidak harus pada TBB karena selama harga masih di antara TBB dengan TBA maka mereka tidak menyalahi aturan, namun hal ini sebenarnya membuat harga tiket pesawat secara tidak langsung masih ditangan maskapai bukan mekanisme/hukum pasar.
Ilustrasinya seperti ini, TBB untuk rute HLP kr SUB adalah Rp478,000 sedangkan TBAnya Rp1,366,000, sekarang kita bisa cek berapa harga tiket yang dipatok oleh semua maskapai untuk keberangkatan esok hari, apakah mudah mendapatkan harga Rp500,000?
Secara nalar dan normal, setiap ada harga yang tinggi maka akan ada tuntutan akan pelayanan yang tinggi juga, artinya tidak ada keterlambatan, tidak ada AC yang mati dan lain-lain. Dengan kata lain apabila maskapai menerapkan harga di atas TBB maka seharusnya pelayanannya juga di atas batas bawah, namun karena tidak ada batas bawah pelayanan maka tidak ada patokan pula bagi maskapai untuk menyesuaikan layanan dengan harga yang mereka patok.