Pesawat bersayap tetap yang melakukan waterboming terbagi beberapa kategori sesuai kapasitas pesawat mengangkut air ataupun zat/agen untuk memadamkan kebakaran, yaitu:
- Ringan, dengan.kapasitas dibawah 3,800 L
- Medium, dengan kapasitas dibawah 38,000 L
- Berat:, dengan kapasitas dibawah 76,000 L
- Super Berat, dengan kapasitas diatas76,000 L
Dengan melihat tipe dan jenis pesawat di atas, beberapa pesawat juga dimiliki oleh Indonesia. Apakah sudah saatnya kita memaksimalkan penggunaan pesawat-pesawat ini dalam peran dan fungsi pemadaman kebakaran hutan selain dalam peran dan fungsi utamanya?
Jawabannya sangat mungkin. Hanya saja diperlukan peningkatan kapabilitas dan kemampuan baik pada pesawatnya maupun pada krunya melalui pelatihan-pelatihan dari pihak yang memang ahli dalam pemadaman kebakaran hutan.
TNI kita memiliki pesawat angkut, mulai ringan, sedang, hingga berat, serta helikopter yang bisa dimaksimalkan. Akan tetapi, akan lebih baiknya jika kita memiliki seperti satuan tugas atau task force yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk dinas kebakaran.
Semua instansi ini dibawah kordinator yang bisa Basarnas atau BNPB ataupun dengan menbentuk badan baru yang secara khusus menangani pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan taman nasional kita.
Satu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah dibutuhkan sumber daya keuangan yang tidak kecil, baik untuk pengadaan pesawat dan pelatihan kru ataupun menyewa pesawat dari pihak yang secara khusus memang bergelut dalam pemadaman kebakaran hutan. Akan tetapi, kita juga perlu mengingat kerugian yang kita harus tanggung akibat kebakaran hutan yang begitu besar dan luas.
Pihak United States Forest Service (USFS) yang merupakan bagian Departement of Agriculture Amerika dan Bureau of Land Management (BLM) dari Departemen of Interior Amerika dikabarkan menghabiskan setidaknya USD 250 juta dalam beberapa tahun terakhir ini untuk mengoperasikan ataupun menyewa pesawat dan seluruh kru untuk memadamkan kebakaran hutan ataupun semak-semak (bushfire).
Hutan dan taman nasional adalah bagian dari alam yang perlu kita jaga dan lestarikan, dalam arti bahwa kita tidak hanya mulai bergerak saat terjadi kebakaran, tetapi mengawalinya dengan pencegahan yang sama pentingnya dengan pemadaman itu sendiri.
Kita telah memiliki Badan SAR nasional dan Badan Nasional Penanggulan Bencana yang mungkin perlu ditingkatkan kapabilitas dan kemampuan dalam hal pemadaman kebakaran hutan ataupun kebakaran lahan/semak semak (bushfire).
Badan atau kementerian yang ruang lingkup tanggung jawabnya termasuk hutan dan taman nasional juga perlu menjadi garda terdepan dalam hal pencegahan melalui edukasi dan monitoring yang intens.
Salam Aviasi