Namun alangkah lebih baiknya lagi jika ada sebuah kekuatan armada helikopter berupa skadron udara yang peran dan fungsi utama dikhususkan untuk mendukung operasional dari badan badan penanggulangan bencana dan keadaan darurat seperti Basarnas dan BNPB.
Sedangkan untuk peran non utamanya (secondary role)nya yang menjadi pesawat serba guna (utility), hanya saja dengan sistem sewa atau charter di mana pangsa pasarnya bisa pebisnis, medis maupun pemerintah daerah dan swasta.
Singkatnya, kekuatan armadanya dioperasikan dan dimonetasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana untuk menutupi biaya biaya yang timbul dari setiap pengoperasian unit helikopter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H