Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ternyata Dugaan Kartel Penerbangan Terbukti Secara Hukum

6 Agustus 2023   20:11 Diperbarui: 9 Agustus 2023   17:19 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : needpix.com

Pada setiap permasalahan, pasti ada pendapat dan pertanyaan, begitu pula pada dugaan kartel dalam penerbangan.

Ada yang berpendapat bahwa harga tiket pesawat para maskapai selama mengacu pada Tarif Batas Atas dan Bawah yang diatur oleh regulator maka tidak ada yang salah a.k.a tidak ada pelanggaran.

Kenaikkan harga adalah merupakan hasil atau output dari sebuah tindakan atau kebijakan serta bisa karena kondisi dan keadaan seperti harga minyak , sedangkan kartel adalah tindakan bukan output.

Mungkin akan masuk akal jika pada sebuah rute penerbangan, semua harga tiket dari semua penerbangan yang melayani rute tersebut mengalami kenaikkan, namun bagaimana jika tidak semua maskapai pada rute tersebut tidak melakukan kenaikkan tersebut ?.

Dengan kata lain bahwa ketika jumlah maskapai yang melayani rute tersebut sangat sedikit atau terbatas, maka kenaikkan harga hanya terjadi di maskapai maskapai tersebut pada sebuah rute (rute yang bisa merupakan rute padat/rute  wisata).

Dalam keadaan ini maka peluang untuk melakukan apa yang disebut dengan Capacity Discipline dengan melakukan 'Coordinated Capacity Reduction' terbuka bagi maskapai maskapai tersebut dengan melakukan pengurangan jumlah kursi.

Tindakan ini sangat bertolakbelakang dengan hukum pasar dimana untuk menyesuaikan harga yang diinginkan maka perlu ada keseimbangan antara permintaan dengan penawaran.

Dengan pengurangan jumlah kursi maka akibatnya harga akan meningkat namun disaat yang sama tingkat keterisian penumpang (Passenger Load Factor) tetap tinggi, alhasil berdampak pada pendapatan maskapai.

Sedangkan pertanyaannya  (mungkin lebih tepatnya keheranan) yaitu jika dugaan ini memang benar terjadi pada realitanya, apakah tidak (pernah) terdeteksi dalam radar pihak regulator penerbangan sipil kita baik itu radar utama maupun radar secondary seperti pada bandar udara.

Ibaratnya jika dalam navigasi udara, pesawat tampak di radar namun ada beberapa pesawat yang keluar dari jalurnya namun entah kenapa pesawat pesawat tersebut tetap keluar dari jalur.

Atau jika dalam konteks pertahanan, ada pesawat asing yang terdeteksi dalam radar telah menyusup ke ruang udara kita tanpa izin namun kita tidak melakukan apa apa seperti pengerahan pesawat tempur untuk identifikasi visual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun