Fakta lainnya adalah akses jual beli segala jenis persenjataan juga kini semakin terbuka terutama pada pihak/badan non pemerintahaan serta perorangan.
Dengan dua fakta tersebut maka pihak manapun, baik negara yang tidak mampu memproduksi atau juga membeli pesawat tempur maupun badan/organisasi non pemerintahan termasuk teroris dapat memperoleh drone dan kemudian mempersenjatainya menjadi 'armed drone'.
Drone memang lebih murah pada proses produksinya dari pesawat tempur, juga secara bebas dapat dijual dan dibeli oleh siapa saja serta memerlukan persetujuan dari pemangku kebijakan (lawmaker) di negara produsen nya.
Ditambah lagi dengan munculnya Micro Aerial Vehicle  (MAV) berupa drone berukuran mini tapi dapat membawa dan menjatuhkan granat ke darat, serta kamikaze drone yang selain sebagai UCAV juga sebagai ammo atau senjata dengan menjatuhkan drone ke target seperti para penerbang pesawat zero nya Jepang yang dikenal dengan sebutan kamikaze.
Kemungkinan adanya drone tempur yang lebih canggih, lebih cepat dan lebih banyak daya angkut persenjataannya (armament) daripada drone besutan pabrikan terkenal akan menciptakan kekhwatiran pada penyalahgunaan drone ini.
Dari sisi pertahanan udara, baik antar negara maupun antara negara dengan non negara, sistem pertahanan udara baik melalui udara maupun darat terhadap serangan drone tempur tidaklah selamanya sama dengan mempertahankan terhadap pesawat tempur.
Drone tempur bisa berukuran lebih kecil dan dengan walau kecepatannya tidak menyamai pesawat tempur jet, akan tetapi dengan kemampuan nya untuk terbang rendah bisa tidak dapat di serang dengan menggunakan persenjataan tehadap pesawat tempur.
Salah satu cara pertahanan nya adalah dengan meningkatkan kemampuan tempur elektronik (electronic warfare) dengan melakukan jamming terhadap signal dari drone tempur.
Namun tetap perlu pengadaan sistem pertahanan dan counter attack terhadap serangan drone tempur baik dengam juga membangun drone tempur ataupun dengan persenjataan dari darat yang berbeda dengan persenjataam anti pesawat.
Pada penggunaan drone oleh non militer (publik) ada baiknya jika pengawasan dan penerapan aturan lebih ditingkatkan dengan diimbangi oleh sosialisasi terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan serta juga keamanan nasional.
Salam Kedirgantaraan.