Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Pilihan

Turbulensi di Bandara YIA?

24 Juli 2023   17:23 Diperbarui: 24 Juli 2023   17:58 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau Aviation Operation Safety Area  pada dasarnya adalah kawasan di sekitar bandara yang diperuntukan kegiatan atau pergerakan pesawat untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan di sekitar bandara maka diperlukan batasan batasan dan pembebasan segala jenis hambatan baik yang tetap (bangunan) maupun yang bergerak (layang layang, drone) yang dapat mengganggu pergerakan pesawat.

Dasar pedomannya adalah Annex XIV Chicago Convention 1944 tentang Aerodrome dimana pada volume 1 Chapter 4 Annex tersebut juga diatur mengenai "Obstacles Restriction and Removal".

Sedangkan dasar hukum dan peraturannya di Indonesia adalah UU no.1 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan no. 20 tahun 2014 tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara.

Setiap bandara di Indonesia perlu mengajukan KKOP di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan.

Dengan ditetapkannya KKOP, maka setiap bangunan baru harus mengacu pada KKOP bandara dimana bangunan berlokasi, untuk itu Pemerintah Daerah dan pengelola bandara saling berkordinasi dalam pemberian ijin bangunan.

Pada beberapa pemberitaan disebutkan rencana pembangunan aerocity dan aerotropolis di sekitar bandara YIA, rencana ini pastinya juga perlu memerhatikan KKOP pada bandara YIA.

Sosialisasi kepada masyarakat disekitar bandara juga diperlukan serta tidak sebatas pada larangan larangan kegiatan dan aturan mendirikan bangunan saja tapi juga segala informasi mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penerbangan pada kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Mudah mudah an permasalahan yang dialami oleh beberapa penduduk di sekitar bandara YIA dapat segera terselesaikan karena pada dasarnya keberadaan bandara diharapkan dapat meningkatkan kehidupan kawasan di sekitarnya.

Referensi :

  • yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/23/145505878/embusan-angin-pesawat-mendarat-di-bandara-yia-rugikan-warga-kepala-dusun
  • faa.gov/air_traffic/publications/atpubs/aim_html/chap7_section_4.html
  • safetyfirst.airbus.com/wake-vortices/
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Wake_turbulence
  • skybrary.aero/articles/icao-wake-turbulence-category
  • id.m.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Keselamatan_Operasi_Penerbangan
  • dpu.kulonprogokab.go.id/detil/248/pentingnya-mematuhi-aturan-kawasan-keselamatan-operasi-penerbangan-kkop-dalam-mendirikan-bangunan
  • imsis-djpu.dephub.go.id/kkop/beranda/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun