Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keamanan Ruang Udara sebagai Bagian dari Keamanan Penerbangan

19 Juli 2023   18:57 Diperbarui: 19 Juli 2023   21:09 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam artian bahwa pengamanan sebaiknya juga mencakup ruang udara di kawasan bandara di lokasi yang dianggap rawan terhadap serangan yang dapat mengganggu pengoperasian pesawat.

Pengawasan dari udara akan mencakup udara (trafik) dan darat (gangguan dari darat) sehingga bila ternyata teridentifikasi adanya potensi yang membayakan pesawat yang akan lepas landas dan mendarat maka pilot dapat menentukan langkah yang perlu diambil untuk mengurangi ataupun menghindari resiko pada keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pengawasan dari udara bisa dilakukan dengan menggunakan sistem nirawak atau Unmanned Aircraft Sytem (UAS) dimana drone dapat dikendalikan dari ruang atau pusat operasi yang dilengkapi dengan peralatan yang mendukung pastinya.

Pengoperasian drone untuk pengawasan dari udara dikawasan rawan dapat mengurangi resiko jatuhnya korban jika mengoperasikan pesawat berawak baik yang bersayap tetap maupun putar.

Namun demikian tidak ada salahnya jika dari waktu ke waktu atau secara random waktu, pengerahan pesawat helikopter yang bisa memainkan peran pengawasan dari udara dilakukan pula, mengingat kita memiliki helikopter yang dapat melakukan peran tersebut misalnya Helikopter Boeing AH-64 Apache.

Keamanan ruang udara (airspace security) terutama pada kawasan bandara adalah sangat penting, dan karena itu pula institusi Secret Service nya Amerika memiliki divisi atau cabang yang bertanggung jawab atas keamanan ruang udara bernama Airspace Security Branch (ASB).

Dunia aviasi memang memiliki juga Safety Management System (SMS) dan Security Management System (SeMS), keduanya merupakan panduan manajemen keselamatan dan keamanan, sekarang bagaimana implementasi dan monitoring nya -- apakah sudah efektif atau belum.

Implementasi disini adalah pada maskapai dimana pada pasal 98 ayat 2 UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan menyatakan bahwa "Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.",

Sedangkan monitoring adalah regulator yang memastikan apakah keduanya sudah diterapkan benar benar oleh pihak pihak dalam penerbangan.

Hal ini sesuai amanat UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan pada Bab V Pembinaan, utamanya pada pasal 10 ayat 1 hingga 6 dimana mencakup keamanan penerbangan.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun