Dalam artian bahwa pengamanan sebaiknya juga mencakup ruang udara di kawasan bandara di lokasi yang dianggap rawan terhadap serangan yang dapat mengganggu pengoperasian pesawat.
Pengawasan dari udara akan mencakup udara (trafik) dan darat (gangguan dari darat) sehingga bila ternyata teridentifikasi adanya potensi yang membayakan pesawat yang akan lepas landas dan mendarat maka pilot dapat menentukan langkah yang perlu diambil untuk mengurangi ataupun menghindari resiko pada keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pengawasan dari udara bisa dilakukan dengan menggunakan sistem nirawak atau Unmanned Aircraft Sytem (UAS) dimana drone dapat dikendalikan dari ruang atau pusat operasi yang dilengkapi dengan peralatan yang mendukung pastinya.
Pengoperasian drone untuk pengawasan dari udara dikawasan rawan dapat mengurangi resiko jatuhnya korban jika mengoperasikan pesawat berawak baik yang bersayap tetap maupun putar.
Namun demikian tidak ada salahnya jika dari waktu ke waktu atau secara random waktu, pengerahan pesawat helikopter yang bisa memainkan peran pengawasan dari udara dilakukan pula, mengingat kita memiliki helikopter yang dapat melakukan peran tersebut misalnya Helikopter Boeing AH-64 Apache.
Keamanan ruang udara (airspace security) terutama pada kawasan bandara adalah sangat penting, dan karena itu pula institusi Secret Service nya Amerika memiliki divisi atau cabang yang bertanggung jawab atas keamanan ruang udara bernama Airspace Security Branch (ASB).
Dunia aviasi memang memiliki juga Safety Management System (SMS) dan Security Management System (SeMS), keduanya merupakan panduan manajemen keselamatan dan keamanan, sekarang bagaimana implementasi dan monitoring nya -- apakah sudah efektif atau belum.
Implementasi disini adalah pada maskapai dimana pada pasal 98 ayat 2 UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan menyatakan bahwa "Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.",
Sedangkan monitoring adalah regulator yang memastikan apakah keduanya sudah diterapkan benar benar oleh pihak pihak dalam penerbangan.
Hal ini sesuai amanat UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan pada Bab V Pembinaan, utamanya pada pasal 10 ayat 1 hingga 6 dimana mencakup keamanan penerbangan.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan.