Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keamanan Ruang Udara sebagai Bagian dari Keamanan Penerbangan

19 Juli 2023   18:57 Diperbarui: 19 Juli 2023   21:09 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Humas Polda Papua via Kompas.id

Pesawat Cessna 208B Caravan dengan registrasi PK-SNO mengalami serangan tembakan dari darat saat akan mendarat di Bandar udara Pogapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada hari Selasa 18 Juli 2023.

Situs Kompas.id menyebutkan bahwa insiden ini menjadi yang ketujuh kalinya yang dialami penerbangan di Papua pada periode Januari hingga Juli 2023 (Kompas.id 18/7/2023).

Disebutkan pula bahwa peningkatan disekitar bandar udara ditingkatkan setelah insiden ini terjadi, namun bagaimana dengan keamanan ruang udara nya disekitar bandara ?

Kita perlu memahami bahwa keamanan aviasi (Aviation Security) tidak hanya meliputi area di darat saja namun utamanya adalah di ruang udarannya terutama di bandara dimana pesawat mendarat dan lepas landas yang berarti terbang pada ketinggian rendah.

Hal ini sama dalam konteks pertahanan udara dimana tidak hanya pertahanan dengan pesawat (air-to-air) tapi juga dari darat (surface-to-air) dengan persenjataan anti udara.

Juga pada konteks pertempuran udara (air warfare) ataupun konsep air superiority/dominance/supremacy yang mengeliminasi segala sesuatu di angkasa dan di darat yang bisa mengancam operasi udara nya.

Namun pada aviasi sipil ini lebih kepada keamanan bagi kru dan penumpang serta muatan barang yang diangkut dalam penerbangan sipil selain dari pesawatnya itu sendiri yang merupakan asset maskapai.

Keamanan aviasi di bandara meliputi seluruh kawasan baik didarat maupun udara, dimana pada kawasan udara adalah untuk memonitor trafik di ruang udara di sekitar aerodrome (lapangan terbang) terutama terhadap object selain pesawat yang dapat mengganggu lalu lintas pesawat, contohnya adalah pengoperasian drone.

Akan tetapi bila kita melihat jenis ancaman pada keamanan aviasi maka cakupan termasuk juga pada bandara di daerah yang dinilai rawan terhadap serangan atau juga daerah konflik.

Ini hanya satu dari lima jenis ancaman yang diidentifikasi oleh pihak IATA pada situsnya yang juga menyebutkan bahwa ancaman ini tidak dapat dihilangkan namun dapat dikurangi resiko terjadinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun