Ini merujuk pada sebutan production rate atau kapasitas produksi yang bisa pada periode bulanan maupun tahunan, dimana banyak faktor yang dapat memengaruhinya.
Secara teori, semakin tinggi production rate semakin tinggi dan cepat pula penghasilan pabrikan namun semakin tinggi pula penggunaan segala sumber dayanya termasuk biaya.
Dari sisi pemesan, waktu penyerahan bisa sangat penting karena menyesuaikan dengan tingkat kebutuhannya, sehingga selain dari harga pesawat, periode waktu penyerahan pesawat bisa menjadi pertimbangan.
Bagi Indonesia melalui PT. Dirgantara Indonesia, laju perjalanan industri kedirgantaraan nasional tidak sama pesatnya dengan negara negara produsen yang bermunculan selain dari negara negara yang sudah mengawalinya sejak kelahiran pesawat itu sendiri seperti Amerika, Inggris, Soviet/Rusia, Jerman, dan Perancis serta lainnya.
Untuk sebabnya mungkin kita tidak bisa mengetahui pastinya namun secara garis besar adalah faktor kemampuan finansial sebagai faktor yang mendominasi.
Namun dengan melihat perkembangan terkini di mana Menteri Pertahanan kita juga ikut memberikan dorongan dengan mendatangkan pesanan dari beberapa negara khususnya di Afrika, sudah seyogyanya diikuti pula dengan peningkatan kapasitas produksi yang mengikuti perkembangan.
Memang sesuai perkembangan perusahaan, PT. Dirgantara Indonesia sudah dapat meningkatkan kapasitas produksinya menjadi 8 unit per tahun, namun apakah ini akan tetap dipertahankan seiring dengan penambahan jumlah pesanan dikemudian hari?
Situs berita Kompas.com (11/7/23) memberitakan bahwa jumlah pesanan pesawat CN-235 sudah berjumlah hingga 100 unit, ini berarti dibutuhkan waktu sekitar 12 tahun untuk menyelesaikan 100 unit pesanan dengan kapasitas produksi 8 unit per tahun.
Ini belum memasukkan penambahan pesanan dikemudian hari yang akan menambah jumlah backlog pabrikan pesawat dari tahun ke tahun.
Penambahan jumlah pesanan pesawat CN-235 merupakan indikasi positif bagi industri kedirgantaraan kita yang perlu diantisipasi penambahan kapasitas produksinya, dengan penambahan tidak lagi dalam periode per tahun namun secara bertahap menjadi per bulan.