Kawasan ataupun destinasi wisata memang dapat memberikan manfaat ekonomi yang luar biasa kepada sebuah daerah dari hasil seluruh kegiatan wisata mulai dari akomodasi, kuliner, transportasi hingga ritel dan lainnya.
Selain dari dampak positif tersebut, kegiatan wisata juga dapat membawa dampak tidak baik kepada daerah yang bila tidak ditangani dengan baik maka dapat memengaruhi kegiatan wisata itu sendiri dan juga kepada masyarakatnya.
Salah satu dampak tersebut adalah perllaku yang tidak baik yang dilakukan oleh wisatawan termasuk wisatawan mancanegara, perllaku tidak baik ini tidak hanya mencerminkan tidak menghormati dan menghargainya wisatawan terhadap adat istiadat dan budaya setempat saja tapi juga terhadap hukum yang berlaku
Hukum tidak hanya perlu diberlakukan tapi juga ditegakkan karena dimanapun lokasi destinasi wisata tersebut, selama dalam wilayah suatu negara maka tetap tunduk pada hukum yang berlaku.
Bali yang akhir akhir ini menjadi pusat pembicaraan dengan perilaku wisatawan asing sudah tentu termasuk dalam wilayah atau teritori bangsa Indonesia, untuk itu penerapan hukum pun juga musti diberlakukan dan ditegakkaan.
Namun menjadi tuan rumah yang baik juga perlu dilakukan oleh sebuah destinasi, hal ini mungkin yang masih menjadi lampu kuning bagi penegakan hukum tersebut, kekhawatiran akan timbulnya rasa ketakutan dikalangan wisatawan yang akan membawa dampak pada pengurangan jumlah kunjungan.
Satu hal yang perlu kita ingat bahwa Indonesia memang sebuah negara merdeka yang berarti bahwa negara kita berdaulat yang artinya pula kita dapat memberlakukan semua hukum yang telah ditetapkan diseluruh wilayah atau teritori bangsa.Indonesia.
Penegakan hukum perlu ditingkatkan melalui penyuluhan dan pendekatan yang humanis baik kepada wisatawan maupun juga kepada masyarakatnya karena pelaku pelanggaran hukum dapat siapa saja.
Selain itu, peran masyarakat setempat sebagai tuan rumah juga jangan sampai justru membuka pintu kepada wisatawan yang berkunjung terhadap pelanggaran hukum.
Contoh misalnya bila hukum yang.berlaku mengharuskan adanya persyaratan administratif dalam penyediaan layanan seperti diharuskannya memliki SIM bagi penyewa kendaraan roda dua/empat, hukum tersebut.juga harus diberlakukan kepada wisatawan berupa penyertaan SIM Internasional.