Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Transportasi, Apakah Sekadar Pemenuhan Kebutuhan Angkutan Belaka?

14 Mei 2023   00:15 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:15 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyediaan angkutan pada semua moda transportasi adalah merupakan kebutuhan akan mobilitas dan aksesibilitas penduduk pada sebuah lokasi mulai desa hingga seluruh daerah sebuah negara.

Oleh karenanya jumlah kendaraan pada setiap moda transportasi seyogyanya menyesuaikan dengan jumlah dan pertumbuhan permintaan dari penduduk.

Selain itu, transportasi yang disediakan oleh pihak operator kendaraan pada moda transportasi baik udara, laut dan darat juga seyogyanya memberikan kemudahan dan kelancaraan dan kenyamanan kepada pengguna jasa transportasi.

Pada prakteknya, transportasi ada yang disediakan oleh swasta serta ada yang oleh pemerintah melalui perusahaan milik negara (state-owned).

Pada prakteknya pula, jumlah penyedia transportasi pada moda transportasi tertentu sangat sedikit dan bahkan hanya terdapat satu penyedia.

Dan sama halnya dalam dunia bisnis dimana bila ada lebih dari satu penyedia barang/jasa maka akan tercipta kompetisi namun sebaliknya bila hanya ada satu penyedia maka terjadi pengusaan pangsa pasar oleh penyedia tersebut.

Sedangkan kompetisi tidak hanya akan melibatkan perang harga diantara penyedia jasa angkutan tetapi juga perang pelayanan.

Keberadaan penyedia tunggal pada transportasi bila berasal dari pihak pemerintah bisa dilihat sebagai bukti nyata dari keberadaan pemerintah dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada penduduknya, sehingga hal ini bisa dilihat secara positif.

Namun bagaimana dengan kualitas pelayanannya?

Pertanyaan ini sangatlah logis karena peningkatan kualitas pelayanan tidak terjadi hanya dipengaruhi oleh perang harga antar penyedia namun pada dasarnya merupakan hak dari pengguna.

Peningkatan kualitas juga tidak seharusnya hanya dilakukan berdasarkan kelas yang ditawarkan oleh penyedia angkutan saja.

Kompetitor memang bisa menjadi faktor dalam meningkatkan kualitas pelayanan, namun apakah mungkin adanya kemunculan penyedia lainnya saat railroad track yang digunakan adalah milik pemerintah yang notabene sebagai penyedia tunggal dari kendaraan yang sama, hal ini berbeda dengan jalan raya yang digunakan oleh seluruh masyarakat baik itu untuk keperluan pribadi maupun komersial.

Sumber gambar: pixabay.com
Sumber gambar: pixabay.com

Keberadaan penyedia tunggal pada transportasi juga akan menimbulkan masalah dalam hal penentuan jumlah kapasitas yang dibutuhkan untuk dapat mengakomodir dan mengantisipasi peningkatan jumlah permintaan.

Pada moda transportasi lainnya, keberadaan lebih dari satu penyedia tidak semata mata menciptakan kompetisi diantara mereka sehingga tidak banyak berpengaruh pada kualitas pelayanannya.

Kondisi ini bisa terjadi karena dengan adanya pengaturan segmen diantara penyedia dimana masing masing penyedia berfokus pada segmen yang sudah disepekati bersama.

Misalnya, segmen dibagi dalam tiga yaitu berbiaya murah, medium dan penuh dengan membedakan penyediaan layanan seperti bagasi dimana pada segmen berbiaya rendah tidak termasuk dalam harga, pada medium tersedia dengan biaya tambahan sedangkan pada segmen penuh sudah termasuk dalam harga dengan batas berat yang ditentukan.

Kemungkinan lainnya adalah dengan adanya pengaturan berupa pembatasan kapasitas kendaraan yang tidak sesuai dengan permintaan (capacity discipline) agar harga tiket tetap tinggi karena permintaan tidak dapat dipenuhi dengan ketersediaan/kapasitas yang sebenarnya dapat memenuhi permintaan tersebut.

Dari semua ini kemudian akan timbul pertanyaan apakah penyediaan transportasi hanya terletak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat tanpa memikirkan kualitas pelayanan yang merupakan hak dari masyarakat sebagai penggunanya?

Pertanyaan ini sebenarnya tidak hanya berlaku pada pihak penyedia tapi juga pada penggunanya karena mereka para pengguna lah yang mengeluarkan biaya tidak hanya untuk mengantarkannya ke tujuan tetapi juga untuk sebuah layanan dengan kualitas yang sesuai.

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi, para penyedia tidak hanya menyediakan armada kendaraannya saja melainkan juga kecukupan jumlah kendaraan pada armadanya sehingga dapat memenuhi kebutuhan angkutan dari masyarakat yang populasinya akan selalu bertambah.

Kapasitas dapat memengaruhi harga tiket menjadi lebih tinggi tanpa meningkatkan biaya operasional tambahan bagi pihak penyedia, dalam kondisi ini adalah masyarakat sebagai penggunanya yang terkena dampak dari kurangnya kapasitas yang tersedia.

Namun seberapa cukup kapasitas itu untuk dapat memenuhi kebutuhan dan untuk menjaga harga tiket tidak meningkat akibat dari kurangnya kapasitas?

Apakah tolak ukurnya hanya dari hasil sebuah studi yang dilakukan oleh penyedia melalui pihak ketiga ataukah berdasarkan desakan dari penggunanya?

Jawaban idealnya adalah kedua pihak namun untuk menentukan hasil akhirnya tidak akan dapat dicapai saat salah satu pihak berpegang teguh pada hasil studi mereka tanpa melihat sendiri dan mendengar desakan penggunanya dengan bijak.

Angkutan darat, laut dan udara juga perlu kualitas pelayanan yang dapat memberikan kelancaran dan kenyamanan penggunanya pada seluruh fase perjalanannya selain dari keamanan dan keselamatan.

Kapasitas dan kualitas pada transportasi adalah dua hal yang sebenarnya dasar (nature) dari transportasi itu sendiri.

Akan tetapi keduanya tidak bisa terwujud ketika tidak ada titik temu dalam penentuan jumlah kapasitas sebenarnya yang dibutuhkan serta tidak adanya pembanding pada jenis layanan serupa.

Akan seperti ini kah kondisi dari transportasi kita baik pada moda transportasi darat maupun udara? Apakah reformasi transportasi kita perlu dilakukan atau persepsi kita sebagai pengguna jasa angkutan yang perlu di reformasi?. 

Referensi :

  • apec.org/docs/default-source/publications/2017/6/indonesia-structural-reform-in-air-transport-service/217_psu_indonesia_air-transport_final.pdf
  • travel-industry-dictionary.com/capacity-discipline.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun