Penyediaan angkutan pada semua moda transportasi adalah merupakan kebutuhan akan mobilitas dan aksesibilitas penduduk pada sebuah lokasi mulai desa hingga seluruh daerah sebuah negara.
Oleh karenanya jumlah kendaraan pada setiap moda transportasi seyogyanya menyesuaikan dengan jumlah dan pertumbuhan permintaan dari penduduk.
Selain itu, transportasi yang disediakan oleh pihak operator kendaraan pada moda transportasi baik udara, laut dan darat juga seyogyanya memberikan kemudahan dan kelancaraan dan kenyamanan kepada pengguna jasa transportasi.
Pada prakteknya, transportasi ada yang disediakan oleh swasta serta ada yang oleh pemerintah melalui perusahaan milik negara (state-owned).
Pada prakteknya pula, jumlah penyedia transportasi pada moda transportasi tertentu sangat sedikit dan bahkan hanya terdapat satu penyedia.
Dan sama halnya dalam dunia bisnis dimana bila ada lebih dari satu penyedia barang/jasa maka akan tercipta kompetisi namun sebaliknya bila hanya ada satu penyedia maka terjadi pengusaan pangsa pasar oleh penyedia tersebut.
Sedangkan kompetisi tidak hanya akan melibatkan perang harga diantara penyedia jasa angkutan tetapi juga perang pelayanan.
Keberadaan penyedia tunggal pada transportasi bila berasal dari pihak pemerintah bisa dilihat sebagai bukti nyata dari keberadaan pemerintah dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada penduduknya, sehingga hal ini bisa dilihat secara positif.
Namun bagaimana dengan kualitas pelayanannya?
Pertanyaan ini sangatlah logis karena peningkatan kualitas pelayanan tidak terjadi hanya dipengaruhi oleh perang harga antar penyedia namun pada dasarnya merupakan hak dari pengguna.