Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengenai Kejadian di Bandara Kualanamu

2 Mei 2023   08:08 Diperbarui: 30 Mei 2023   01:31 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Kualanamu (sumber:kompas.com)

Kejadian ditemukannya jasad seorang wanita setelah 3 hari di bandar udara Kualanamu meninggalkan banyak pertanyaan. 

Sedangkan untuk menjawabnya tidak cukup dengan inspeksi mendadak, teguran atau bahkan investigasi sekalipun. 

Bandara hanya satu bagian dari dunia penerbangan namun jangan dilupakan bahwa bandara tidak hanya sebagai tempat pergerakan pesawat saja tapi juga orang dan barang sehingga keselamatan dan keamanan harus selalu diatas dari segala hal. 

Sedangkan bila kita bicara mengenai dunia penerbangan tidak hanya mencakup pesawat dan maskapai saja tapi juga bandara, Maintenanace Repair dan Overhaul (MRO), Air Traffic Controller atau ATC, Ground Handling dan lainnya.. 

Ini sesuai dengan bunyi pasal 1 UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang mendefiniskan penerbangan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Sekarang mari kita coba menerka beberapa pertanyaan apa saja yang bisa mengemuka:

  • Bagaimana budaya keselamatan dan keamanan dunia penerbangan kita?
  • Apakah audit keselamatan dan keamanan penerbangan berkala dilakukan, tidak hanya pesawat tapi juga seluruh bagian dari penerbangan baik itu manusia, perlengkapan dan peralatannya?
  • Siapa atau pihak mana yang memonitor aktivitas penerbangan kita sebenarnya? jika di Amerika ada FAA dan TSA, maka siapa FAA dan TSA (Transportation Safety Agency) kita?
  • Apakah kita sudah memastikan bahwa regulatory compliance (kepatuhan) sudah selalu terwujud setiap saat?
  • Apakah kita hanya selalu memaksimalkan penggunaan CCTV melalui hasil rekamannya yang seharusnya justru untuk monitor secara real time?
  • Apakah ada ruang kontrol di bandara yang melakukan monitoring secara real time?

Kecelakaan memang bisa terjadi namun bila terjadi itu akan selalu menimbulkan semua pertanyaan di atas. 

Kecelakaan sebenarnya bisa dikurangi tingkat kemungkinan terjadinya dengan salah satu caranya adalah audit berkala, namun pertanyaan tambahannya sekarang adalah siapa atau pihak mana yang berwenang melakukan audit berkala tersebut. 

Audit keselamatan dan keamanan terutama pada bandara bisa mencakup asesmen seluruh peralatan dan perlengkapan serta fasilitas bandara dan dilanjutkan dengan analisis SWOT-nya. 

Proses kemudian berlanjut dengan validasi dan kelaikan terhadap semua peralatan, perlengkapan dan fasilitas seperti misalnya waktu kadaluwarsa dan waktu terakhir dilakukan pemeliharaan.

Audit keselamatan dan keamanan pada bandara di Indonesia sepertinya sudah dilakukan oleh pihak regulator penerbangan kita namun apakah termasuk pada validasi, yang dalam kejadian baru baru ini misalnya kapan terakhir lift menjalani pemeliharaan? 

Dengan kata lain apakah audit dilakukan pada kedua sisi yaitu sisi aeronautical (penerbangan) dan sisi non aeronauticalnya? 

Selain itu semua, ada baiknya regulatory compliance tidak hanya dilakukan terhadap pengelola bandara tapi juga pemilik bandara karena kedua pihak ini berhubungan erat dengan sebuah bandara. 

Penulis jadi teringat pada salah satu ulasan dari bapak Chappy Hakim di KOMPAS.com mengenai Dewan Penerbangan yamg pernah dibentuk pada tahun 1955, mungkin usulan pak Chappy mengenai Dewan Penerbangan ini ada baikya dipertimbangjan oleh Pemerintah. 

Dewan Penerbangan ini bisa menjadi mitra kerja dari pihak regulator penerbangan sipil di Indonesia dalam hal memonitor segala aktivitas penerbangan dan memastikan semua aturan dan Hukum dipatuhi oleh seluruh pelaku industri aviasi. 

Kita memiliki banyak pengamat, pakar dan praktisi penerbangan, mereka perlu berada di satu lingkaran bersama dengan regulator untuk menyamakan persepsi pada budaya keselamatan dan keamanan penerbangan serta seluruh hal yang berkaitan dengan penerbangan. 

Satu lingkaran bukan berarti di satu meja dalam forum diskusi melainkan satu lingkaran yang dapat melindungi semua elemen yang dapat terdampak oleh aktivitas penerbangan dimana salah satu elemen tersebut adalah orang yang bisa penumpang maskapai ataupun pengunjung bandara. 

Suatu masukan dari satu pihak tidak menjadikan satu pihak lebih pintar dan satu pihak lainnya terlihat tidak pintar, justru bisa menambah lapis proteksi. 

Dewan Penerbangan ini bisa diberikan tugas dan wewenang sehingga beban kerja dari pihak regulator penerbangan dapat lebih efektif terutama dalam hal kebijakan serta monitoring dan memastikan regulatory compliance pada seluruh pelaku industri aviasi di Indonesia. 

Dunia penerbangan selalu dan akan selamanya memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan tanpa kompromi. 

Juga tanpa adanya previlese serta perlakuan khusus apapun kepada satu pihak telebih bila dapat memengaruhi keselamatan dan kemananan penerbangan. 

Mudah-mudahan penerbangan sipil kita dapat semakin matang dan dewasa dengan tidak lupa mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan penerapannya di semua bandara di Indonesia

Semoga tidak lagi kejadian serupa terjadi lagi di masa datang. 

Penulis juga menghaturkan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menguatkan kelurga korban dan menerima arwah korban di sisi Nya. 

Referensi :

  • kompas.com/tren/read/2023/04/30/181500365/aisiah-tewas-usai-jatuh-dari-lift-bandara-kualanamu-pengamat--ada-kelalaian
  • kompas.com/tren/read/2022/03/08/052000565/mengelola-penerbangan-dengan-baik
  • UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun