Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengenai Kejadian di Bandara Kualanamu

2 Mei 2023   08:08 Diperbarui: 30 Mei 2023   01:31 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Kualanamu (sumber:kompas.com)

Audit keselamatan dan keamanan pada bandara di Indonesia sepertinya sudah dilakukan oleh pihak regulator penerbangan kita namun apakah termasuk pada validasi, yang dalam kejadian baru baru ini misalnya kapan terakhir lift menjalani pemeliharaan? 

Dengan kata lain apakah audit dilakukan pada kedua sisi yaitu sisi aeronautical (penerbangan) dan sisi non aeronauticalnya? 

Selain itu semua, ada baiknya regulatory compliance tidak hanya dilakukan terhadap pengelola bandara tapi juga pemilik bandara karena kedua pihak ini berhubungan erat dengan sebuah bandara. 

Penulis jadi teringat pada salah satu ulasan dari bapak Chappy Hakim di KOMPAS.com mengenai Dewan Penerbangan yamg pernah dibentuk pada tahun 1955, mungkin usulan pak Chappy mengenai Dewan Penerbangan ini ada baikya dipertimbangjan oleh Pemerintah. 

Dewan Penerbangan ini bisa menjadi mitra kerja dari pihak regulator penerbangan sipil di Indonesia dalam hal memonitor segala aktivitas penerbangan dan memastikan semua aturan dan Hukum dipatuhi oleh seluruh pelaku industri aviasi. 

Kita memiliki banyak pengamat, pakar dan praktisi penerbangan, mereka perlu berada di satu lingkaran bersama dengan regulator untuk menyamakan persepsi pada budaya keselamatan dan keamanan penerbangan serta seluruh hal yang berkaitan dengan penerbangan. 

Satu lingkaran bukan berarti di satu meja dalam forum diskusi melainkan satu lingkaran yang dapat melindungi semua elemen yang dapat terdampak oleh aktivitas penerbangan dimana salah satu elemen tersebut adalah orang yang bisa penumpang maskapai ataupun pengunjung bandara. 

Suatu masukan dari satu pihak tidak menjadikan satu pihak lebih pintar dan satu pihak lainnya terlihat tidak pintar, justru bisa menambah lapis proteksi. 

Dewan Penerbangan ini bisa diberikan tugas dan wewenang sehingga beban kerja dari pihak regulator penerbangan dapat lebih efektif terutama dalam hal kebijakan serta monitoring dan memastikan regulatory compliance pada seluruh pelaku industri aviasi di Indonesia. 

Dunia penerbangan selalu dan akan selamanya memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan tanpa kompromi. 

Juga tanpa adanya previlese serta perlakuan khusus apapun kepada satu pihak telebih bila dapat memengaruhi keselamatan dan kemananan penerbangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun