Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenai Pengoperasian Balon Udara yang Mengganggu Penerbangan

23 April 2023   21:57 Diperbarui: 25 April 2023   04:03 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balon Udara (sumber: pixabay.com)

Penggunaan balon udara pada acara acara festval budaya di beberapa daerah di pulau Jawa kerap menimbulkan gangguan pada ruang udara terutama pada lintasan pesawat sipil komersial berjadwal.

Hal ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan atau lebih spesifik lagi pada navigasi udara yang merupakan bagian dari Air Traffic Management (ATM).

Oleh karena itu apapun yang terbang atau berada di sebuah ruang udara yang dikontrol (Controlled Airspace) maka perlu diterapkan aturan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti tabrakan di udara atau air collision.

Dengan mengatakan benda apapun yang terbang atau berada di ruang udara berarti ini termasuk benda yang lebih berat dari udara seperti pesawat udara maupun benda yang lebih ringan dari udara seperti balon udara.

Pada bulan Mei 2022 setidaknya ada 8 laporan gangguan penerbangan oleh Balon Udara yang masuk ke AirNav Indonesia, bahkan beberapa laporan tersebut terdapat balon udara yang terbang pada ketinggian terbang pesawat atau FL 300 keatas (Kompas.com 3/5/22).

Bagaimana aturan pengoperasian balon udara di Indonesia ?

Peraturan Menteri Perhubungan PM no. 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat sebenarnya sudah mengaturnya disamping juga ada UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, namun mengapa gangguan masih kerap terjadi ?

Kompas.com (23/4/23) memberitakan mengenai sorotan dari Menteri Perhubungan terhadap gangguan penerbangan yang diakibatkan oleh balon udara di tiga daerah yaitu Ponorogo, Pekalongan dan Wonosobo, ini menandakan masih banyak orang yang belum mengetahui Undang Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.

Apakah kedua instrumen hukum tersebut sudah juga mengatur segala sesuatunya mengenai pengoperasian balon udara seperti pada aturan maskapai penerbangan ?

Hal ini mengingat keselamatan penerbangan tidak hanya berkaitan dengan penggunaannya saja tetapi juga pengoperasiannya.

Dan meskipun pengoperasiannya tidak komersial akan tetapi jika pada kenyataannya balon udara ini mengangkut orang lain sebagai penumpangnya maka perlu diperhatikan sertifikasi pilot balon udaranya atau jika tidak berawak sama penerapan aturannya pada drone.

Aturan mengenai keselamatan juga seharusnya sama dengan aturan yang diterapkan pada pengoperasian pesawat terbang yang melakukan penerbangan non komersial.

Pilot pada pesawat untuk penerbangan private atau non komersial setidaknya harus memegang sertifikat pilot private atau Private Pilot License, apakah ini seharusnya juga diberlakukan terhadap pilot balon udara ?

Pilot balon udara setidaknya juga perlu memahami lalu lintas penerbangan, cuaca dan lainnya sebelum melakukan penerbangan.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat memang sudah diatur seperti warna, ukuran, ketinggian serta kawasan udara untuk balon udara namun  untuk aturan baku mengenai pengoperasiannya seperti awak dan standar keselamatan sepertinya belum diatur.

Pengoperasian Balon udara di dunia memang bisa bersifat komersial dan pribadi dan juga olah raga serta rekreasi, namun mereka semua juga merupakan pengguna airspace atau ruang udara serta adakalanya mengangkut orang.

Jika pada olah raga kedirgantaraan, segala kegiatan di udara berada di bawah naungan Federasi Aerosports Indonesia atau FASI dimana para pelakunya musti tunduk dengan aturan aturan yang berlaku baik dari organisasinya maupun dari pemerintah.

Ada baiknya jika para pelaku dan pengelola balon udara ini juga berada di bawah naungan sebuah badan atau organisasi sehingga para prngelola balon udara tunduk pada aturan aturan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan salah satu cara untuk membuat aturan dan hukum dapat dipahami dan ditaati adalah ketika semua pelaku kegiatan balon udara ini berada di bawah naungan sebuah badan atau organisasi.

Masukkan dari FASI mungkin akan dapat menjadi point of reference bagi pembentukan badan atau organiasinya serta segala auran pengoperasian balon udara baik untuk penerbangan pribadi maupun komersial.

Dengan bernaungnya mereka dalam sebuah badan atau organisasi maka dapat dialakukan penyuluhan ataupun edukasi mengenai penggunaan ruang udara dan pengoperasian balon udara dari pihak pihak terkait seperti ATC, TNI Angkatan Udara, AirNav Indonesia dan lainnya.

Pada akhirya mereka dapat memahami mengapa mereka memiliki batas ketinggian terbang, pada kawasan udara mana mereka bisa beroperasi serta memprioritaskan keselamatan penerbangan kepada orang orang yang mereka angkut.

Ini semua perlu dilakukan karena keselamatan penerbangan tidak hanya mencakup pada ruang udara dengan navigasi udara nya saja.

Pengoperasian segala jenis benda baik yang lebih berat maupun lebih ringan dari udara atau singkatnya apapun yang melakukan penerbangan di ruang udara juga perlu menjadi bagian dari keselamatan penerbangan.

Aturan dan hukum tanpa pengawasan bisa tidak efketif, oleh karena itu juga perlu dilakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap pengoperasian balon udara ini pada segala aspek keselamatan penerbangan.

Satu hal yang mendasari semua ini adalah karena balon udara juga melakukan penerbangan, balon udara juga menggunakan ruang udara untuk melakukan kegiatannya, sama seperti pesawat terbang.

Referensi :

  • skybrary.aero/articles/hot-air-balloon-awareness
  • nasional.kompas.com/read/2022/05/03/11253601/airnav-terima-laporan-gangguan-penerbangan-akibat-balon-udara-liar
  • nasional.kompas.com/read/2023/04/23/16172891/menhub-soroti-penerbangan-yang-terganggu-balon-udara-di-pekalongan-wonosobo
  • peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102581/permenhub-no-40-tahun-2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun