Pada akhirya mereka dapat memahami mengapa mereka memiliki batas ketinggian terbang, pada kawasan udara mana mereka bisa beroperasi serta memprioritaskan keselamatan penerbangan kepada orang orang yang mereka angkut.
Ini semua perlu dilakukan karena keselamatan penerbangan tidak hanya mencakup pada ruang udara dengan navigasi udara nya saja.
Pengoperasian segala jenis benda baik yang lebih berat maupun lebih ringan dari udara atau singkatnya apapun yang melakukan penerbangan di ruang udara juga perlu menjadi bagian dari keselamatan penerbangan.
Aturan dan hukum tanpa pengawasan bisa tidak efketif, oleh karena itu juga perlu dilakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap pengoperasian balon udara ini pada segala aspek keselamatan penerbangan.
Satu hal yang mendasari semua ini adalah karena balon udara juga melakukan penerbangan, balon udara juga menggunakan ruang udara untuk melakukan kegiatannya, sama seperti pesawat terbang.
Referensi :
- skybrary.aero/articles/hot-air-balloon-awareness
- nasional.kompas.com/read/2022/05/03/11253601/airnav-terima-laporan-gangguan-penerbangan-akibat-balon-udara-liar
- nasional.kompas.com/read/2023/04/23/16172891/menhub-soroti-penerbangan-yang-terganggu-balon-udara-di-pekalongan-wonosobo
- peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102581/permenhub-no-40-tahun-2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H